, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin (19/9/2022).
Baca Juga
Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Advertisement
"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi Praeetyo, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas dia.
Setelah tuntas, lanjut Dedi Praseto, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," ungkap Dedi Prassedyo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan alias obstruction of justice menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut dan tidak terima karema dipecat dari institusi Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Advertisement
Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT
Viral di sosial media Twitter adanya sebuah unggahan memuat rekaman suara percakapan yang diduga artis Nikita Mirzani dengan seorang pria yang diduga dalam narasi adalah Ferdy Sambo.
Dari rekaman berdurasi 02.20 menit ini terdengar dalam percakapan itu Nikita Mirzani diduga membahas soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah dihadapinya. Percakapan ini diduga terjadi beberapa waktu lalu ketika Nikita berperkara dengan Dipo Latief, mantan suaminya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun rekaman audio yang menjadi tersebut diunggah oleh akun Twitter milik, RezimHybrid @Hudakeyy. Dalam rekaman itu terpampang wajah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan artis Nikita Mirzani.
Menanggapi audio tersebut, Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membenarkan jika suara perempuan dalam rekaman percakapan itu adalah kliennya. Namun, dirinya tidak mengetahui dan hafal suara laki-laki yang jadi lawan bicara Nikita.
"Benar Suara Nikita. Saya nggak hafalSuara siapa itu (lawan bicaranya). Yang saya hafal suara Nikita," ucap Fachmi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu 17 September 2022.
Kendati demikian Fachmi enggan menanggapi siapa pria yang menjadi lawan bicara Nikita Mirzani. Adapun audio yang tersebar itu, dia menilai adalah percakapan lama melihat dengan percakapan kasusnya.
"Rekaman lama ini," singkatnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah jika pria dalam percakapan dengan Nikita Mirzani itu adalah Ferdy Sambo.
"Kami tim kuasa hukum membantah keterkaitan klien kami dalam percakapan yang sedang beredar luas," kata Arman kepada wartawan.
Namun begitu, Arman enggan menanggapi lebih lanjut terkait masalah percakapan yang tersebar di media sosial itu. Dia hanya berfokus pada perkara yang kini tengah dihadapi kliennya.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," tegasnya.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT
Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
Kasus Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J
Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Polri
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yoshua
KKEP
Brigadir J
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak