, Jakarta - Pada Selasa 13 September 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan oleh DPRD DKI Jakarta di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetyo.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, DPRD telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata Prasetyo.
Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ucap Anies.
Berikut sederet fakta terkait DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dihimpun :
DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. DPRD juga mengesahkan tiga nama bakal calon penjabat Gubernur DKI Jakarta, yang akan diserahkan kepada Presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Diumumkan dalam Rapat Paripurna
![DPRD DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/d9ouCoCqn_5JTF-nkqFgXxewTRc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156307/original/006502300_1663058635-IMG_20220913_145955.jpg)
DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa 13 September 2022.
Pantauan , Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.
Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetyo di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetyo.
Advertisement
2. Jelaskan Dasar Pemberhentian dari Surat Kemendagri
![DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mpErugIprfOtxeKCNdlqhmKsQWo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156087/original/079777300_1663051819-SIDANG_PARIPURNA-HERMAN-__4_.jpg)
Prasetyo menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," kata dia.
Prasetyo mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata dia.
3. Tegaskan Masa Jabatan Anies-Riza Berakhir Pada 16 Oktober 2022
![DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wvJbMv7TvWRZsil0v9lXUngDcwQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156090/original/097519000_1663051822-SIDANG_PARIPURNA-HERMAN-__7_.jpg)
Selain itu, Prasetyo menyatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Keduanya, bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Selain itu, rapat paripurna ini juga diagendakan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, serta para asisten sekda DKI Jakarta, kepala badan provinsi DKI Jakarta, para wali kota administrasi DKI Jakarta, para kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.
Pada rapat paripurna ini, para pejabat pria diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Sedangkan pejabat wanita diwajibkan mengenakan pakaian nasional.
Advertisement
4. Pemprov DKI Sebut Tak Ada Kewenangan yang Berubah atau Berkurang
![DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4Ck3_e8GjuIqfsaHfFngycv-SEo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156085/original/090836400_1663051817-SIDANG_PARIPURNA-HERMAN-__2_.jpg)
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
Kendati DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 di rapat paripurna hari ini.
Yayan menegaskan hingga 16 Oktober 2022 Anies masih dapat ambil kebijakan dan hal tersebut tak menyalahi aturan.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatannya sebagai orang nomor satu DKI Jakarta.
Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tak lantas membuat Anies melanggar aturan.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," ungkap Yayan.
Yayan mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.
"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," jelas Yayan.
5. Anies Tegaskan Tetap Bekerja Sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022
![DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-_x3CH4_cqrfxDgk5LRw7LOy9AM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156091/original/097320900_1663051823-SIDANG_PARIPURNA-HERMAN-__8_.jpg)
DPRD DKI Jakarta telah selesai menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai kepala daerah, Selasa 13 September 2022. Paripurna digelar sebulan jelang berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza sebagai pemimpin DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, rapat paripurna semacam ini juga dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022. Karena itu, dia akan mengikuti semua proses administrasi berakhirnya masa jabatan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ujarnya.
Dia memastikan akan menyelesaikan program kerja hingga benar-benar berakhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, dia enggan mengungkapkan pekerjaan yang masih belum bisa dituntaskan jelang habis masa jabatan.
"Kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini tidak ada surprise-nya dong," ujar Anies.
Anies pun menyebut belum memiliki rencana usai tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Dia memilih bungkam dan mengatakan bakal fokus menyelesaikan tugas-tugas di Jakarta terlebih dahulu.
"Sekarang baru 13 September. Ancang-ancangnya kejauhan. Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober," katanya.
"Bahkan pembahasan dewan pun masih berjalan. Jadi pembahasan dewan antara jajaran masih jalan. Jadi kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa," jelas Anies.
![Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cy6krpTO8MKpx7RHsLar8HYWYFQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156730/original/015808900_1663074618-Infografis_SQ_Gubernur_Anies_Baswedan_dan_Wagub_Ahmad_Riza_Patria_Lengser_dari_Jabatan.jpg)
Terkini Lainnya
DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria
DPRD Berhentikan Anies, Pemprov DKI: Tak Ada Kewenangan yang Berubah atau Berkurang
Anies Tegaskan Tetap Bekerja Sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022
1. Diumumkan dalam Rapat Paripurna
2. Jelaskan Dasar Pemberhentian dari Surat Kemendagri
3. Tegaskan Masa Jabatan Anies-Riza Berakhir Pada 16 Oktober 2022
4. Pemprov DKI Sebut Tak Ada Kewenangan yang Berubah atau Berkurang
5. Anies Tegaskan Tetap Bekerja Sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
DPRD DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria
DPRD
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya