, Jakarta Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki, hari ini bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang.
"Pinangki bebas bersyarat. Dia sudah dua tahun di Lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Selain pinangki, ada warga binaan lainnya yang mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Total ada empat yang mendapatkan hak tersebut.
"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Masjuno.
Selain Pinangki, ada juga Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten divonis bebas. Dua lainnya adalah Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Adapun, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.
Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali selama proses penyidikan dan penuntutan. Hal itu diungkapkannya melalui nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut um...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah Sesuai Undang-undang
Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan, Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.
Advertisement
Wajib Lapor
Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik.
WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.
Terkini Lainnya
Survei SMRC: Publik Menganggap Vonis Terhadap Pinangki Tidak Adil
Komisi III DPR Dorong Perbaikan Internal di Kejaksaan Usai Kasus Jaksa Pinangki
MAKI Sebut Pinangki Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji, Ini Kata Kejagung
Sudah Sesuai Undang-undang
Wajib Lapor
Tangerang
Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Ratu Atut Chosiyah
Rekomendasi
Marak Mabuk Kecubung, Pelaku Bisa Kena Pidana Undang-undang Kesehatan?
Uji Coba Makan Gratis di Tangerang Dimulai Agustus 2024, Sasar 20.157 Siswa
Arief Wismansyah Bagikan Puluhan Ton Beras Hasil Panen Lokal di Kabupaten Tangerang
Seribu Lebih Lampu Penerang Jalan Bertenaga Surya Bakal Berfungsi di Kota Tangerang
2 Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Curi Motor
Tangerang Raya Zona Merah Narkoba, Marak Peredaran Ganja dan Sabu
Posisi Sekda Kabupaten Tangerang Masih Kosong, PJ Bupati Masih Tunggu Proses di BKN
Ribuan Anak di Kota Tangerang Bakal Jadi Pilot Project Makan Bergizi Gratis
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Survei Litbang Kompas Sebut Kaesang cuma 1% di Pilkada Jakarta, Begini Respons Airlangga
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Ingin PKB Lahirkan Politisi Negarawan
VIDEO: Presiden Joe Biden Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis
Toyota GR Yaris Matik Meluncur di GIIAS 2024, Harga Rp 1,15 Miliar
Viral Pusaran Angin Mirip Tornado Melanda Lautan Pasir Bromo, Begini Kata BB TNBTS
Butuh Alasan untuk Menangis? Coba Tonton 9 Rekomendasi Drakor Berikut Ini
Ibu Menyusui Perlu Perhatikan Ini Saat Akan Donorkan ASI
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tiga Hari Berturut-turut, Kini Dibandrol Segini
10 Contoh Surat untuk Kakak OSIS MPLS, Perkenalan untuk Memperluas Jaringan
Debut di Hari Disabilitas Korea, Boyband Big Ocean Impikan Dunia Tanpa Hambatan
Jadwal Siaran Langsung Grand Final PLN Mobile Proliga 2024, 20-21 Juli di Vidio
Mark Tuan GOT7 dan KISS OF LIFE Akan Berkolaborasi untuk Lagu Resmi Valorant Champions 2024 Berjudul SUPERPOWER
YouTuber yang Memeras Tzuyang Minta Maaf Setelah Akunnya Tak Lagi Dimonetisasi, Ngaku Tak Tahu Kisah Aslinya
Emma Roberts Bertunangan dengan Cody John Setelah Menjanda Hampir 2 Tahun
Sambangi Markas PKS, Ilham Habibie Cari Dukungan untuk Pilgub Jabar?