, Jakarta Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku, pihaknya telah mendapatkan sejumlah data hasil uji balistik yang dilakukan Puslabfor Polri terkait penembakan Brigadir J yang tewas diduga akibat dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Jui 2022 lalu.
Menurut Choirul Anam mengatakan bahwa data tersebut berkaitan dengan dua senjata api dan sejumlah selongsong dan proyektil yang telah menjadi barang bukti tim Puslabfor Polri.
Baca Juga
"Jumlah senjata yang tadi di beritahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," sebut Anam kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Dari seluruh data tersebut, Anam menyebutkan bahwa data terkait peluru, selongsong, sampai serpihan menjadi hal yang penting dalam memastikan kepemilikan senjata api. Di mana hasilnya nanti akan membuktikan dua senjata, jenis Glock-17 milik Bharada E dan HS-19 milik Brigadir J.
"Salah satu yang paling penting peluru yang ada atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalogrinnya," sebutnya.
"Apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik, yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," tambah dia.
Bahkan, lanjut Anam, Komnas HAM juga telah mendapatkan data berkaitan nomor registrasi senjata berkaitan administrasi terhadap dua senjata yang telah didapat dari Puslabfor. Namun untuk membuktikan kepemilikan, hal itu masih dalam pendalam.
"Semua hal terkait identitas yg ada di senjata, identitas yg ada di administrasinya kami tadi lihat. Ini Labfor, bukan penyidik, jadi senjata hanya ditunjukkan nomornya, nomor registrasinya, tidak ditunjukkan orangnya," sebutnya.
AKP Rita Yuliana, polwan yang sempat mencuat di tengah berkobarnya misteri kematian Brigadir J akhirnya mengomentari tuduhan bila dirinya merupakan wanita simpanan Ferdy Sambo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Ada Baku Tembak
![Pelaku Penembakan Sesama Polisi di Ciamis Terancam Dipecat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YuYcPPrleA7Xl8OUjjOH7JUBcls=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/702683/original/ilustrasi-Penembakan-Polisi.jpg)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.
“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.
Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Skenario Ferdy Sambo
![Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QjjP7ooTpqO64Zlaj1Lp_lzdX9E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113100/original/081149200_1659612960-Ferdy-Sambo-Usai-Pemeriksaan-Faizal-3.jpg)
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Staf Sekjen PDIP Trauma Dibentak Penyidik, Begini Respons KPK
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja
Staf Hasto Kristiyanto Akui Tak Hanya Disita Barangnya Oleh Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut
Tidak Ada Baku Tembak
Skenario Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Komnas HAM
Putri Candrawathi
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E
Bharada Eliezer
Richard Eliezer
Brigadir RR
Adu Tembak Polisi
Rekomendasi
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja
Staf Hasto Kristiyanto Akui Tak Hanya Disita Barangnya Oleh Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut
Penyidik KPK Dilaporkan Staf Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM
Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar, Salah Satunya untuk Pembangunan di IKN
Komnas HAM Mediasi Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Hasilkan Perdamaian
Komnas HAM Datangi Keluarga Vina, Ini yang Diselidiki
Keluarga Vina Cirebon Ajukan Sejumlah Pengaduan ke Komnas HAM, Apa Saja?
3 Pembunuh Vina Masih Buron, Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat
Komnas HAM Catatkan 5 Poin Mitigasi Konflik Hak Asasi di Pilkada 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka