, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Bripka Ricky Rizal yang turut dijerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Agus, Bripka Ricky Rizal tidak melapor kepada Polri terkait akan adanya peristiwa berdarah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, menurut Agus, Bripka Ricky Rizal juga memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka Kuat Ma'ruf alias KM dan Bharada Richard Eliezer. Bripka Ricky Rizal juga menerima pengarahan dari Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (09/08), Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kompolnas Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
![Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m1TC2ef1geoyhWJwRJlH7cx24PY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4101853/original/065603400_1658837656-Bharada_E_Usai_Menjalani_Pemeriksaaan_Komnas_HAM-Tallo_10.jpg)
Richard Eliezer alias Bharada E terseret kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lantaran, menjadi pihak yang disebut menembak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku atasannya.
Melihat fakta tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan bahwa seorang bawahan dalam anggota kepolisian bisa untuk menolak perintah atasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol 7 tahun 2022.
"Yakni bunyi B adalah menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9/2022).
Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikan oleh petugas, khususnya bawahan dikala menerima tugas dari atasan.
"Tetapi memang dalam prakteknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian. bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.
Atas hal tersebut, Poengky memandang jika keputusan Bharada E mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Agar, terungkap jelas apakah ada ancaman yang diterima Bharada E dari Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J ini.
"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
DPR Akan Panggil Kapolri soal Kematian Brigadir J
![Nyala Lilin untuk Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YqAvKbb198X-_1i5RZRrkK_24yg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4116826/original/031174800_1659968413-Brigadir-J-Tebs-2.jpg)
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik, yakni pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia menuturkan, pemanggilan Kapolri baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang.
"Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil? Kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8/2022).
Politikus Golkar itu meminta Menko Polhukam Mahfud Md tidak asal bicara dan menyebut DPR hanya berdiam diri terkait kasus Brigadir J.
"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3-lah baru ngomong," tutur Adies.
Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan kapolri, kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kabareskrim, Kapolri," ungkap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vhSPRoQEkq9M-SD0RIakfsPB2S0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4116656/original/076795700_1659956310-Infografis_SQ_Pengakuan_Baru_Bharada_E_dan_Pengajuan_Justice_Collaborator.jpg)
Terkini Lainnya
Bunyi Pasal 340 yang Jerat Ferdy Sambo, Tersangka Kematian Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Komnas HAM Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat 12 Agustus 2022
Tak Ingin Bharada E Tewas di Rutan, LPSK Ingatkan Polri soal Potensi Ancaman
Kompolnas Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
DPR Akan Panggil Kapolri soal Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir RR
Kuwat Maruf
Bharada E
Richard Eliezer
Bharada Eliezer
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Putri Candrawathi
Adu Tembak Polisi
Polri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun