, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi pada Jumat 12 Agustus 2022.
Pemeriksaan ini terkait seputar kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping Putri Candrawathi. Pembahasan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Taufan, menyebut pemeriksaan Komnas HAM juga berkaitan dengan dugaan adanya pelecehan seksual yang didapat Putri Candrawathi. Termasuk penggalian keterangan soal penembakan Brigadir J. "Tidak hanya itu (dugaan pelecehan), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua (Brigadir J)," kata Taufan.
Taufan mengaku pihaknya juga sedang mengupayakan agar pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Sehingga berharap pemeriksaan ke Putri Candrawathi bisa terlaksana.
"Permintaan kita sih di Komnas," ucap dia.
Selain Istri, Komnas HAM juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 dapat berlangsung. Pasca penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam tersebut yang diumumkan.
"Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab, biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan komjen Agung belum ada sampai malam ini belum ada, semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Keluarga Brigadir J mengatakan tuduhan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hanya mengada-ngada selama tak ada bukti dan fakta yang diberikan. Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas dan lebih te...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
LPSK: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pandangannya Kosong, Terkadang Menangis
![LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jZ7HtnzczXPlZsqV-H2BVS-WYJM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/844697/original/063504000_1428322647-LPSK-3.jpg)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat tim asesmen mendatangi kediaman istri dari Irjen Ferdy Sambo itu. Diketahui, LPSK mendatangi kediaman keluarga Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022 untuk melakukan asesmen.
"Menurut tim yang ke sana, Ibu Putri tertutup masker, pandangan kosong, kadang-kadang menangis," kata Hasto, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan, LPSK belum bisa memperoleh keterangan apapun dari Putri. Oleh karena itu, tim asesmen LPSK belum dapat melengkapi persyaratan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun (saat didatangi Tim LPSK), sama sekali tidak ada tahapan yang bisa dijalankan. Ibu P sama sekai tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim LPSK yang ke sana," lanjut Hasto.
Sementara, terkait sengkarut kasus yang melibatkan Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan suaminya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan, tim khusus menemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang ada hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Kapolri mengungkap penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer.
Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
![Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LnVHA1cu-NXpSg97rp0M2zd0lGo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113103/original/091672600_1659612963-Ferdy-Sambo-Usai-Pemeriksaan-Faizal-6.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ho-EhKdi2UXVEVIH7LE1fQ5JmF0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118033/original/083166300_1660056777-Infografis_SQ_Irjen_Ferdy_Sambo_Tersangka_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Ingin Bharada E Tewas di Rutan, LPSK Ingatkan Polri soal Potensi Ancaman
5 Pernyataan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J
Kompolnas Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
LPSK: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pandangannya Kosong, Terkadang Menangis
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Ferdy Sambo
Komnas HAM
Putri Candrawathi
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E
Bharada Eliezer
Richard Eliezer
Adu Tembak Polisi
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Trauma Dibentak Penyidik, Begini Respons KPK
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja
Staf Hasto Kristiyanto Akui Tak Hanya Disita Barangnya Oleh Penyidik KPK: Dibentak, Saya Takut
Penyidik KPK Dilaporkan Staf Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM
Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar, Salah Satunya untuk Pembangunan di IKN
Komnas HAM Mediasi Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Hasilkan Perdamaian
Komnas HAM Datangi Keluarga Vina, Ini yang Diselidiki
Keluarga Vina Cirebon Ajukan Sejumlah Pengaduan ke Komnas HAM, Apa Saja?
3 Pembunuh Vina Masih Buron, Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun