, Jakarta - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah resmi ditahan polisi pada Jumat 5 Agustus 2022. Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
"Pada hari ini atas pertimbangan dari penyidik, memutuskan bahwa tersangka Roy Suryo ditetapkan menjadi tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Zulpan kemudian menjelaskan terkait alasan penahanan terhadap Roy Suryo. Dia mengatakan, eks kader Partai Demokrat itu ditahan lantaran ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata Zulpan.
Bukan hanya itu saja, penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka, dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.
"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," papar Zulpan.
Kemudian, Zulpan mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan.
Pada kasus tersebut Roy dikenakan pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikut sederet fakta terkini terkait perkembangan kasus Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama dihimpun :
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahaan Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Polisi Tahan Roy Suryo
![Momen Saat Mantan Menpora Roy Suryo Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gufhX6cPBZknLf2AXkLS29bkTWM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4114416/original/084995700_1659745603-Momen_Saat_Mantan_Menpora_Roy_Suryo_Digiring_ke_Ruang_Tahanan_Polda_Metro_Jaya-Tebe_4.jpg)
Polisi resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
"Pada hari ini atas pertimbangan dari penyidik, memutuskan bahwa tersangka Roy Suryo ditetapkan menjadi tahanan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Alasan Penahanan Roy Suryo
![Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Zulpan mengatakan, alasan pihaknya menahan eks kader Demokrat ini lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Bukan hanya itu saja, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sebagai barang bukti diantaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.
"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.
3. Ancaman Hukuman
![Momen Saat Mantan Menpora Roy Suryo Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ym1tnwdWs7nghxSmKhmPvDamaMc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4114415/original/031495800_1659745603-Momen_Saat_Mantan_Menpora_Roy_Suryo_Digiring_ke_Ruang_Tahanan_Polda_Metro_Jaya-Tebe_3.jpg)
Terakhir, menurut Zulpan, Roy Suryo terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan.
Pada kasus tersebut Roy dikenakan pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Zulpan.
"Ketiga, pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," jelas Zulpan.
Terkini Lainnya
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo
Jadi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
1. Polisi Tahan Roy Suryo
2. Alasan Penahanan Roy Suryo
3. Ancaman Hukuman
Pada
Roy Suryo
roy suryo candi borobudur
Meme Stupa Borobudur
meme stupa Candi Borobudur
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun