, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Ketum HIPMI Mardani H Maming bisa dipidana dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika benar menjadi penghalang dalam proses penyidikan.
Apalagi, menurut Yudi, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan penasihat hukum terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya, bisa dipidana," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Yudi berpandangan, akan lebih baik bila kuasa hukum meminta Mardani Maming segera menyerahkan diri ke KPK. Menurut Yudi, kuasa hukum memiliki kewajiban memastikan kliennya kooperatif terhadap proses hukum.
"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri," kata Yudi.
Yudi menyebut, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Seperti halnya kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi yang dijerat pasal 21 UU Tipikor. Fredrich dijerat karena merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi e-KTP.
"Sama seperti ppenasihat hukum yang pernah kena di KPK, itu Pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto)," kata dia.
Merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming resmi menjadi buronan KPK pada Selasa (26/07) siang. Maming menghilang saat dari apartemennya ketika upaya jemput paksa oleh KPK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengacara Sebut Mardani Siap Menghadiri Pemeriksaan KPK
![Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani akan menyerahkan diri usai majelis hakim menolak permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Denny beralasan, tak hadirnya Mardani Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan pihaknya masih menunggu putusan praperadilan. Namun, kini setelah hakim tunggal praperadilan menolak praperadilan Mardani Maming, Denny belum bisa memberikan kepastian apakah kliennya bakal menyerahkan diri ke KPK.
"Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang,” ujar Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut kliennya siap menghadiri pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022 mendatang.
Advertisement
Praperadilan Mardani Maming Ditolak
![Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Bahkan, Bambang sudah mengirimkan surat konfirmasi terkait kehadiran Mardani Maming kepada tim penyidik KPK. Namun Bambang kecewa lantaran KPK seolah menyembunyikan informasi terkait hal itu.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang, Selasa (26/7/2022).
Bambang melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin. Dalam surat tersebut Mardani Maming siap hadir pada 28 Juli 2022.
Diketahui, praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Praperadilan ini terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadapnya.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Terkini Lainnya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming
Polri Siap Bantu KPK Cari Buronan Mardani Maming
Pengacara Sebut Mardani Maming Siap Hadiri Pemeriksaan di KPK, Kamis 28 Juli 2022
Pengacara Sebut Mardani Siap Menghadiri Pemeriksaan KPK
Praperadilan Mardani Maming Ditolak
KPK
Mardani Maming
Mardani H Maming
Yudi Purnomo
Rekomendasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
TPDI Dukung Alex Marwata: Penyidik KPK Harus Profesional Tangani Kasus Harun Masiku
Kuasa Hukum Hasto: KPK Fokus Saja Cari Harun Masiku, Jangan Seolah-olah Giring Isu Disembunyikan Sekjen PDIP
Wakil Ketua KPK RI Ajak Kepala Daerah di Kalsel Kurangi Perilaku Pungli
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Anies Baswedan Sebut Program ‘Desak Anies’ Akan Dilanjutkan
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Kaki, 27 Jadwal Perjalanan Kereta Api Diubah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online