uefau17.com

Rizieq Shihab: Bebas Bersyarat Saya Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat - News

, Jakarta - Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menegaskan, dirinya mendapatkan persetujuan bebas bersyarat bukan karena ada pemberian dari partai politik atau parpol maupun pejabat pemerintah.

Rizieq Shihab diketahui telah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq Shihab saat jumpa pers melalui channel YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu.

Menurut Rizieq, sang istri Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hassan Ibnu Habib Al Mufti Usman bin Yahya yang berperan penting untuk menjadi penjamin terhadap kebebasan bersyarat dirinya.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya. Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridanya," katanya.

Karena itu, Rizieq mengaku bersyukur karena sang istri berkorban untuk dirinya agar bisa menghirup udara bebas dari kasus hukum yang telah membelitnya selama ini.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Disambut dengan Taburan Bunga

Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq langsung disambut keluarga dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tampak terlihat keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ichwan, kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.

Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.

"Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak tanggal ditahan, 12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika. 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Hukum Rizieq Shihab

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat