uefau17.com

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buronan Korupsi - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.

Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ali mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.

Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky Ham.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky.

Ancaman tersebut dilontarkan setelah KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah

 

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan konstruksi serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Geledah Beberapa Lokasi di Jayapura

Ali menyatakan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan kegiatan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," kata Ali.

Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Ali.

"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," Ali menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat