uefau17.com

KPK Ancam Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak - News

, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky.

Ancaman tersebut dilontarkan setelah KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi.

"Kepada tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri , Sabtu (16/7/2022).

Atas hal tersebut, Ali pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkan kepada KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tutur dia.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Lantaran, yang bersangkutan diduga kabur saat tim datang ke lokasi.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ricky Ham 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan, guna memeriksa Ricky Ham dalam proses penyidikan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun dia tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

"Sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujarnya.

Ketidakhadiran Ricky Ham dalam panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan KPK sebanyak dua kali ini, tidak memberikan alasan atau mangkir dalam proses yang telah naik ke penyidikan ini.

"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali

Oleh sebab itu, Ali mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun keberadaan Ricky Ham agar dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum maupun melakukan penangkapan kepada Ricky Ham.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuhnya

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat