, Jakarta Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Baca Juga
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Nurul mengulangi.
Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, pria yang sempat dekat dengan mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.
Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya, putusan KKEP PK tanggal akan dalam waktu dekat.
"PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Lakukan Sidang Ulang Brotoseno
Sebelumnya diberitakan, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik mantan penyidik KPK Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
"Informasi terakhir saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik. Komisi Banding Kode Etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dan Kadiv SDM," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2022.
Menurut Dedi, apabila nantinya pembentukan Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka tim akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang terhadap Brotoseno, terkait putusan kode etik yang sudah diketuk tahun 2020 lalu.
"Jadi tim sudah bekerja. Kita sudah menyimpulkan dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan segera mungkin Komisi Banding Kode Etik akan bekerja," jelas Dedi.
Polri membentuk tim khusus dalam rangka meneliti hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Kembalinya eks penyidik KPK itu sebagai anggota polisi aktif menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan, pembentukan tim tersebut sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," tutur Ferdy dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.
Menurut dia, tim peneliti tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Advertisement
Awal Mula Polemik Brotoseno
Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno sempat menjadi polemik karena mantan terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.
Hal itu pun memicu kekecewaan publik, karena mereka binggung seoarang mantan terpidana korupsi masih dipertahankan. Sehingga disebut Polri tidak mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.
Melihat kasus Raden Brotoseno viral, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Terkini Lainnya
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Lakukan Sidang Ulang Brotoseno
Awal Mula Polemik Brotoseno
Brotoseno
Korupsi
Polri
pemecatan
Raden Brotoseno
Rekomendasi
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
HUT ke-78 Bhayangkara, Penasihat Kapolri Sampaikan Terima Kasih Dedikasi Tinggi Anggota Polri
Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara, Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Jakarta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Transportasi Atasi Kemacetan
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis