, Jakarta - Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Lalu, apa kasus dugaan gratifikasinya tetap diusut?
Dewan Pengawas (Dewas KPK) mengaku sudah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli.
Baca Juga
Anggora Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut, berkas penyelidikan dugaan pelanggaran etik Lili telah diserahkan kepada pimpinan saat sidang etik Lili digelar, Senin (11/7/2022) kemarin.
Advertisement
"Penetapan kemarin sudah dikirim ke pimpinan KPK," ujar Albertina kepada , Selasa (12/7/2022).
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia kepada , Selasa (12/7/2022).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendorong agar Dewas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh Lili ke aparat penegak hukum.
Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi.
"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung Lili," kata Kurnia kepada , Selasa (12/7/2022).
Di luar itu, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima Lili Pintauli.
"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," tambahnya.
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan telah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harus Tetap Diusut
![FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/97IbpN7kka07pXTW2wqxW1hgrfY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3429902/original/046484300_1618490538-20210415-Suap-Pengurusan-Dana-Provinsi-5.jpg)
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wurianto alias Bambang Pacul, menegaskan, pengunduran diri Lili tidak membuat kasus gratifikasi yang menjerat dirinya dihentikan.
“Ya enggaklah masa seperti itu, kita sepakat pegangan kita adalah konstitusi negara. Kalau konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945, negara kita adalah negara hukum,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/7/2022).
Pacul menegaskan gratifikasi adalah pelanggaran dan masuk tindak pidana, sehingga harus tetap diusut.
“Kalau tindakan melanggar pasal peraturan misalnya pasal korupsi Undang-Undang korupsi nomor 19 tentang korupsi itu ada pasal 3 ada pasal 11, pasal 12, kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana? Tindak pidana,” kata Pacul.
Politikus PDIP itu menegaskan tindak pidana tetap harus diproses, meski Lili Pintauli sudah mengundurkan diri.
“Tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya,” tegas dia.
Ia memastikan Komisi III akan menanyakan keputusan Dewan Pengawas KPK terkait penghentian pemeriksaan gratifikasi Lili.
“Oh ya nanti kita tanya di komisi III, Itu gunanya sampeyan punya komisi III. Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima akhir 12 b. Sama sama melanggar pasal kan gitu. Pasal undang-undang korupsi nomor 19 bos, ada ini,” jelasnya.
Pacul menegaskan Undang-Undang di Indonesia berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.
"Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos, gratifikasi masuk, saya enggak usah nyebut namanyalah ini enggak enak,” kata dia.
![Infografis Lili Pintauli Mundur dari KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-oUVVEeJm4KE4Tr9Dwj34aOaebI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4086336/original/098365800_1657625197-Infografis_SQ_Lili_Pintauli_Mundur_dari_KPK.jpg)
Advertisement
Hanya Akal-akalan?
![Abraham Samad Temui Pimpinan KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/F497rvwkdfrtbweIFyzofMAiAxU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2795214/original/006320100_1556866445-20190503-Abraham-Samad-Temui-Pimpinan-KPK-DWI-4.jpg)
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut pengunduran diri Lili Pintauli hanya akal-akalan semata.
Menurut Samad, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina.
"Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja," ujar Samad.
Samad mengatakan, mundurnya Lili bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, menurut Samad, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.
"Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi," kata dia.
Menurut Samad, Surat Keputusan Presiden yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang pemberhentian Lili juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pidana terhadap Lili.
"Walaupun sudah turun SK itu, terlepas itu putusan administrasi negara karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya, itu tetap harus dilanjutkan," kata dia.
Samad berharap demikian agar kepercayaan publik terhadap KPK kian meningkat. Namun, jika indikasi pelanggaran pidana Lili tidak dilanjutkan oleh KPK, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Menurut saya KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum, jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," kata dia.
"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," sambungnya.
![Infografis Ragam Tanggapan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cIXGRZ1NzOgJeFJMIVjbdguOceI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4086343/original/024458000_1657625311-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Pengunduran_Diri_Lili_Pintauli_dari_KPK.jpg)
Firli Berani Tegas Atau Nanti Akan Malu
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bHjx1FhVtpLNvaZdOIdlYSI9HTc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008667/original/070352600_1577688272-20191230-Catatan-Firli-Bahuri-di-Ulang-Tahun-ke-16-KPK-DWI-4.jpg)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua KPK Firli Bahuri membuktikan bahwa organisasi yang dipimpinnya tak pandang bulu.
Menurut Boyamin, KPK bisa kembali dipercaya publik jika menjerat mantan pimpinannya sendiri.
"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang- orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.
Boyamin kemudian memberikan contoh AKP Suparman, penyidk KPK asal Polri yang tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi.
"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," kata dia.
Boyamin menilai, penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewan Pengawas merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, namun nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.
Untuk itu, ia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi. Menurut Boyamin, KPK akan malu jika kasus Lili diambil Kejaksaan Agung atau Polri.
"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambahnya.
Proses tersebut dilakukan karena menurutnya terdapat dugaan suap atau gratifikasi adalah pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2019 RUU KPK.
"Di sana menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
![Infografis Mekanisme dan Aturan Penggantian Komisioner KPK Lili Pintauli. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Urm5qiu1vcTyux8-UpG_r22phAA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4086338/original/084381900_1657625242-Infografis_SQ_Mekanisme_dan_Aturan_Penggantian_Komisioner_KPK_Lili_Pintauli.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
Harus Tetap Diusut
Hanya Akal-akalan?
Firli Berani Tegas Atau Nanti Akan Malu
KPK
Headline
Lili Pintauli
Rekomendasi
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
HEADLINE: Copa America 2024 Jadi Pembuktian Misi Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina, Kans Tambah Rekor?
HEADLINE: Peringkat Daya Saing Naik ke Posisi 27 Dunia, Apa Untungnya untuk Indonesia?
HEADLINE: Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos, Tepat Sasaran?
HEADLINE: Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
HEADLINE: DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Realisasinya?
HEADLINE: Harus Move On dari Irak Jelang Hadapi Filipina, Masih Ada Asa Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026?
HEADLINE: Bakal Cagub di Pilkada Jakarta dan Jatim Bermunculan, Koalisi Pilpres Berlanjut?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan