, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015 yang merugikan negara Rp13,67 miliar.
"Menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Ashari mengungkapkan, kedua tersangka yaitu HD yang merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta IM dari pihak swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1 /Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022, dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Advertisement
"Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan," ujar Ashari.
Ahari menuturkan, perjanjian kontrak kerja sebagaimana Nomor 30/-007.32 memiliki nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000. Dana itu menjadi tanggung jawab HD selaku PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa. Dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Modus Tersangka
Dugaan kecurangan ini terlihat, dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
"Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM," ucap Ashari.
Setelah mendapat intervensi dari HD, alhasil petugas PPHP disebut malah menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158 berdasarkan laporan akuntan independen," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Modus Tersangka
Korupsi
Kejati DKI Jakarta
Bina Marga
Tersangka
Rugikan Negara
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Payung Hukum Perlindungan PRT Dinilai Mendesak
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Kasus Penipuan Modus Like YouTube, Begini Awal Mula Perkenalan Para Tersangka
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ketua Komisi I DPR RI ke BSSN: Data Diretas Itu Kebodohan, Bukan Salah Kelola
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya