, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan menggunakan Laporan Polisi (LP) lain demi kembali menahan para tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, tersangka Henry Surya (HS), June Indria (JI) bebas dari Rutan Bareskrim Polri lantaran masa tahanannya habis.
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, bolak balik perkara yang dilakukan dalam proses penyidikan untuk setiap tersangka hampir semuanya di atas lima kali bolak balik Tahap I ke Kejaksaan. Namun sampai batas waktu yang menjadi kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, awalnya Polri menggabungkan 25 LP yang terdiri dari 5 LP Bareskrim Polri, 15 LP Polda Metro Jaya, 2 LP Polda Sumsel, dan 3 LP Polda Sumut dengan total kerugian dalam LP sebesar Rp679.585.000.000. Kemudian, penyidik menerima pengaduan masyarakat atau investor melalui desk penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejumlah 181 aduan dengan jumlah investor 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4.067.546.465.223.
Advertisement
"Oleh karena itu saya informasikan kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP nya. Karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri dengan Polda-Polda juga kita tarik laporannya, sehingga ini juga tidak bisa menyelesaikan perkara itu," jelas dia.
Agus menyatakan telah meminta penyidik mencari berbagai LP lain yang terkait dengan kasus para tersangka. Terlebih, perkara tersebut memiliki locus yakni lokasi dan tempus atau waktu yang berbeda-beda.
"Karena ada 2 LP kalau nggak salah yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan, dan melalui ekspos pada siang ini saya mohon bantuan kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya, yang belum melapor silahkan melapor kepada Bareskrim Polri, kami akan melakukan penanganan secara parsial," katanya
Artinya, lanjut Agus, satu LP akan ditangani secara sendiri-sendiri. Sehingga apabila nantinya Kejaksaan masih juga belum menetapkan lengkapnya berkas perkara atau P21 atas para tersangka hingga masa tahanan kembali habis, maka penyidik akan menggunakan laporan lainnya untuk melakukan penahanan lagi.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, maka nanti kita akan melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu, artinya ya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada dia terus, dianggap kita tidak serius menangani, mari kita mainkan dengan cara kita," Agus menandaskan.
Polisi membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) dari Rutan Bareskrim Polri, lantaran masa tahanan habis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons perihal tersebut.
Para tersangka dipulangkan ke negara asal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berkas Belum Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara tersangka Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebab itu, berkas perkara ketiga tersangka pun telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Menurut Ketut, habisnya masa tahanan para tersangka tetap tidak dapat membuat Kejagung sembarangan menerbitkan P21 alias menyatakan lengkap berkas perkara.
"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," jelas dia.
Ketut menegaskan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bijaksana dalam menangani berkas perkara suatu kasus demi meminimalisasi kelemahan saat persidangan bergulir.
"Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ketut menandaskan.
Advertisement
Bebaskan 2 Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir Antara.
Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.
Terkini Lainnya
Kabar Teranyar Kasus Asuransi Jiwasraya hingga Indosurya
Berkas Belum Lengkap
Bebaskan 2 Tersangka
Indosurya
henry surya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?