, Jakarta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, Mardani mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik bahwa Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun.
Advertisement
Baca Juga
"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Tak hanya belum menerima salinan surat pencegahan ke luar negeri, Ahmad mengklaim kliennya juga belum menerima surat terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Mardani.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata dia.
Ahmad menyebut, kliennya memang terseret dalam kasus dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo.
Namun, Ahmad mengklaim, belum ada bukti menyebut Mardani menerima suap. Termasuk soal dugaan aliran Rp 89 miliar yang disebut Christian Soetio selaku adik dari direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio. Menurut Ahmad, uang itu merupakan utang PT. PCN kepada Mardani.
"Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H. Maming," kata dia.
Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sempat Diperiksa
Mardani sendiri sempat diperiksa oleh KPK pada awal Juni 2022. Mardani sempat memberikan penjelasan soal pemeriksaan dirinya di Gedung KPK. Dia menyebut dimintai keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, yakni Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani, Kamis, 2 Juni 2022.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Disebut Sebagai Tersangka
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia.
KPK sendiri membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Terkini Lainnya
Kata PDIP soal Mardani Maming Dicekal KPK
Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Imigrasi: Sudah Tersangka
Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Imigrasi: Sudah Tersangka
Sempat Diperiksa
Disebut Sebagai Tersangka
KPK
Mardani Maming
Pencekalan
PBNU
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi