, Jakarta - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat pada Desember 2021 lalu telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II.
Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto pada Selasa 7 Juni 2022.
"Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jawa Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Advertisement
Baca Juga
Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua.
Sementara itu, disampaikan Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan, usai hasil vonis telah berkekuatan hukum tetap maka Kolonel Priyanto tidak lagi mendapatkan haknya usai pensiun dari TNI.
"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Hanifan menyebut, masih ada rentang waktu tujuh hari bagi Kolonel Priyanto untuk menyatakan sikap, yakni apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berikut sederet fakta terkait vonis Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli di Nagrek, Jawa Barat dihimpun :
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keluarga korban kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila mengaku vonis Majelis Hakim mewakili harapan mereka. Vonis seumur hidup dan pemecatan Kolonel Priyanto dari TNI disebut setimpal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI, dan Tetap Ditahan
![Prajurit TNI Kolonel Priyanto mendengarkan tuntutan di sidang militer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iaFNCYrFP59rpW6FnvhaEwPOn3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002306/original/093802700_1650537572-20220421_120413.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.
"Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis 21 April 2022.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Advertisement
2. Kolonel Priyanto Tak Lagi Dapat Tunjangan Pensiun
![Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Hs8LcOIrGaL4xZkpV0pBccTfxDU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4045038/original/095391500_1654584863-20220607_115117.jpg)
Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan menyampaikan, usai hasil vonis telah berkekuatan hukum tetap maka Kolonel Priyanto tidak lagi mendapatkan haknya usai pensiun dari TNI.
"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Menurut Hanifan, masih ada rentang waktu tujuh hari bagi Kolonel Priyanto untuk menyatakan sikap, yakni apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.
3. Hal yang Memberatkan Vonis Kolonel Priyanto
![Kasus Kolonel Priyanto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VVL3a1fKISuEB0mMng1ecahNt5s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3988926/original/060627300_1649387479-priyanto.jpg)
Hakim Ketua, Faridah Faisal menyampaikan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat.
Dalam putusan ini, hal yang memberatkan hukuman adalah pelaku merupakan seorang prajurit aktif berpangkat perwira menengah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru membunuhnya.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," tutur Faridah.
Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab," jelas dia.
Lebih lanjut, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," tegas Faridah.
Advertisement
4. Kolonel Priyanto dan Oditur Militer Masih Pikir-Pikir Banding
![Kolonel Priyanto](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LX_8sDsfZVUspP0ZHoRuelEeIUE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4025083/original/010246500_1652795225-IMG_20220517_190325.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg.
Terkait hal itu, terdakwa bersama kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," tutur Priyanto kepada Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.
Senada, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy juga menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim mengabulkan tuntutan, yakni dengan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg.
"Untuk putusan yang kita pertimbangkan yang pertama itu jenis pidananya, berapa lama pidana, bagaimana pembuktian unsur atau pasal yang dibuktikan, yang ketiga status barang bukti. Di dalam tuntutan, kita kan menuntut kemarin pasal 340, 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk Pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh majelis hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," tutur Wirdel.
Kemudian mengenai barang bukti, lanjut Wirdel, pihaknya dapat mengajukan upaya banding lantaran status dari penentuan barang bukti di kasus tersebut.
"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama handphone dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana ya, seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana. Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," jelas dia.
Menurut Wirdel, dalam dunia peradilan militer sendiri upaya banding memang harus berkonsultasi dengan Pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan upaya hukum banding. Kembali dia menjelaskan, hal yang berbeda antara tuntutan dengan vonis hakim adalah terkait pembuktian pasal dan penentuan status barang bukti.
"Perampasan kemerdekaan (Putusan), dan penculikan (Tuntutan). Dampak terhadap vonis kan memang sesuai dengan tuntutan, tetapi kebenaran objektif kan harus kita kemukakan. Karena kan sangat memungkinkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun oditur," Wirdel menandaskan.
(Belinda Firda)
![Faktor-faktor risiko bunuh diri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IA63DbPyl281W450_5rh5ReHmvg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3942978/original/081920300_1645592075-002914900_1516890909-180125_EPS_FENOMENA_BUNUH_DIRI_DI_GUNUNGKIDUL2.jpg)
Terkini Lainnya
Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli di Nagrek Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Tak Lagi Dapat Tunjangan Pensiun
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan Kolonel Priyanto di Kasus Pembunuhan Nagreg
1. Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI, dan Tetap Ditahan
2. Kolonel Priyanto Tak Lagi Dapat Tunjangan Pensiun
3. Hal yang Memberatkan Vonis Kolonel Priyanto
4. Kolonel Priyanto dan Oditur Militer Masih Pikir-Pikir Banding
TNI
kolonel priyanto
Sejoli
Nagreg
Terdakwa
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Pegi Setiawan
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana