, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Hakim Ketua, Faridah Faisal menyampaikan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat.
Advertisement
Baca Juga
Dalam putusan ini, hal yang memberatkan hukuman adalah pelaku merupakan seorang prajurit aktif berpangkat perwira menengah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru membunuhnya.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," tutur Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab," jelas dia.
Lebih lanjut, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Faridah.
Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal Meringankan
![Kasus Kolonel Priyanto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VVL3a1fKISuEB0mMng1ecahNt5s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3988926/original/060627300_1649387479-priyanto.jpg)
Sementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah mengabdi di TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat belum pernah menjalani hukuman, termasuk juga telah menyesali perbuatannya.
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," kata Faridah menandaskan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.
"Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua.
Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).
Advertisement
Panglima TNI Terus Kawal Proses Hukum
![Bahas Wilayah Negara, Panglima TNI dan Komite I DPD Lakukan Rapat Kerja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eDrvacNfWZelRoG4RgiMm5UWsf0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3927638/original/045005500_1644319013-20220208-Panglima_TNI_Raker_dengan_Komite_I_DPD-5.jpg)
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal terus mengawal proses hukum tersebut.
Andika akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim atas Priyanto. Proses hukum terhadap Priyanto pasti ia kawal.
"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Andika akan menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut. Dia akan melihat putusan majelis hakim apakah sesuai harapan atau tidak.
"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Tuntutan Oditurat Militer
![Prajurit TNI Kolonel Priyanto mendengarkan tuntutan di sidang militer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iaFNCYrFP59rpW6FnvhaEwPOn3k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002306/original/093802700_1650537572-20220421_120413.jpg)
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Sidang Vonis Kolonel Priyanto Digelar Hari Ini, Panglima TNI: Kita Kawal Terus
Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli di Nagrek Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Tak Lagi Dapat Tunjangan Pensiun
Hal Meringankan
Panglima TNI Terus Kawal Proses Hukum
Tuntutan Oditurat Militer
kolonel priyanto
Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Nagreg
Tabrak Lari
Tabrak Lari Nagreg
Vonis Seumur Hidup
Pembunuhan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku