, Jakarta - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Ryan Ahmad dan Aulia Imran sudah diselesaikan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Berkas dakwaan keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Rabu (11/5/2022) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, penahanan Ryan Ahmad dan Aulia Imran kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sementara Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," kata Ali.
Ali mengatakan, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan Ahmad dan Aulia Imran yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.
Pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan pun memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia.
Ryan Ahmad sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ryan tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun upaya itu kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Tetapkan Banyak Tersangka
![Pengembangan Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Konsultan Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UzVeP4ddof4gE3XaBK4fMWefVSE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3937723/original/089740000_1645107633-20220217-Pengembangan_Kasus_Suap_Pajak__KPK_Tahan_Dua_Konsultan_Pajak-1.jpg)
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK sudah menetapkan banyak tersangka. Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA) serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan sudah divonis bersalah. Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan keduanya menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan tersebut. Mereka melakukannya bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak. Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar. Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Adapun rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Lalu pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$ 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Dalam surat dakwaan jaksa, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak tahun pajak 2016 untuk PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.
Agus Susetyo pada 29 Maret 2019 meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar. Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan pajak tersebut. Akhirnya ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp 10.689.735.155.
Advertisement
Nama Haji Isam Beberapa Kali Disebut
![Ilustrasi KPK. (/Fachrur Rozie)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-1Y3O-ZjuV9wFUB3v69J-p30BBk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg)
Nama Haji Isam sempat beberapa kali muncul dalam persidangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar yang dibacakan jaksa dalam persidangan terungkap Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam BAP disebutkan bila pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?," tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus (Agus Susetyo)," jawab Yulmanizar.
Haji Isam melalui pengacara sekaligus Juru Bicaranya, Junaidi sebelumnya membantah hal tersebut. Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.
"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/10/2021).
Pemilik Bank Panin Terlibat ?
Tak hanya haji Isam, nama Mu'min Ali Gunawan sebagai pemilik PT Bank Panin juga sempat beberapa kali muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa KPK sempat mendalami peran Mu'min Ali Gunawan. Misalnya saat Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi pada Selasa (17/11/2021).
"Kami ingin menanyakan tadi saksi juga menjelaskan Mu'min Ali sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pertanyaan saya kalau di Bank Panin tiap pengeluaran atau pembelian apakah dikendalikan atau dilaporkan ke Mu'min Ali?" tanya jaksa KPK.
"Ada aturan mekanisme pengeluaran," jawab Herwidayatmo.
"Apakah itu sampai ke Mu'min Ali sepengetahuan dia?" kata jaksa kembali bertanya.
"Tidak sedetail itu," jawab Herwidayatmo.
Kemudian Jaksa bertanya tentang laporan pajak Bank Panin apakah dilaporkan ke Mu'min Ali atau tidak. Dikatakan Herwidayatmo, laporan keuangan itu disampaikan di direksi.
"Tugas kami di direksi setelah direktur keuangan melaporkan ke direksi pasti kita sampaikan dalam laporan keuangan kita, kalau kita mempunyai kewajiban tambah sekian itu ada penjelasan," ujar dia.
Dalam kesaksiannya, Herwidayatmo mengklaim kalau Mu'min Ali tidak mengoreksi detail laporan tersebut. Menurut Herwidayatmo, Mu'min Ali hanya mengetahui secara umum.
"Tidak secara itu, beliau mengikuti secara general," tutur Herwidayatmo.
![Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s86OsI__qNU9AaNT_RMz5Y8mjCM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3658172/original/072259800_1639056405-Infografis_IG_Klaim_KPK_di_Hari_Antikorupsi_Sedunia.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Tetapkan Banyak Tersangka
Nama Haji Isam Beberapa Kali Disebut
Pemilik Bank Panin Terlibat ?
Suap Kasus Pajak
Haji Isam
Gunung Madu Plantations
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Pastikan Program Kerja Berjalan Terukur, Wamen Kemnaker Tegaskan Soal Pengawasan Internal
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Hari Ciuman Internasional dengan Budaya Uniknya di Tiap Negara dari Prancis hingga Ghana
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
48 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini, Ketinggian Air Capai 75 Cm
Son Ye Jin Nikmati Hidup Jadi Emak-Emak: Anakku Makannya Lahap Saja Aku Bahagia Banget
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar
Krisis Iklim di Depan Mata, Mahasiswa UGM Salut dengan Program Menanam Pohon Pemprov Sulbar
Keir Starmer Jadi PM Inggris Baru, Segini Nilai Kekayaannya
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Tebing Tol JORR Longsor, Akses Jalan Ditargetkan Kembali Normal Malam Ini
Inovasi Material Berpori Penyimpan Gas Rumah Kaca, Lebih Cepat dari Kerja Pohon
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Doa Akhir Tahun, Bacaan Arab dan Latin Beserta Artinya yang Bisa Kamu Baca Serta Amalannya
Diduga Tak Bayar Usai Barang Branded yang Dibelinya Palsu, Aty Kodong Dilapor ke Polisi
MUI Bingung Indonesia Masih Jalin Hubungan Bisnis dan Dagang dengan Israel
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat