, Jakarta - Skema penerapan ganjil genap di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta masih terus berlaku, termasuk pada hari ini, Selasa (26/4/2022).
Aturan ganjil genap tersebut sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Advertisement
Baca Juga
Karena seperti diketahui, saat ini Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM Level 2.
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Kemudian, aturan penerapan gage tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip .
Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah dan akhir pekan.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat atau lokasi wisata.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k5t1TpcHIfQ8na-CnPqaVOAA7sM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616181/original/040288800_1635423210-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-9.jpg)
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022
![FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9HN8Vh7yft8-nZGXY9jfoszvHLE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3611849/original/044932200_1635134193-20211025-Ganjil-Genap-1.jpg)
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.
"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.
Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.
"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
![PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JCJJuVDUzzt2zQgwhLcLbtwNXp8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3641796/original/072888900_1637659797-20211123-PPKM_Level_3_Bakal_Diterapkan_Saat_Libur_Nataru-2.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022.
Kebijakan itu tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, kendati PPKM diperpanjang, tapi terdapat perubahan level di beberapa daerah.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," jelas Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa 19 April 2022.
Dia menerangkan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. "Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," katanya.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei 2022 itu juga diketahui tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sedangkan untuk level 3 yang sebelumnya terdapat 9 daerah, kini menjadi cuma 2 daerah.
Sementara untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Adapun untuk daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," papar Safrizal.
Pemerintah, kata dia, mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.
"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," ucapnya.
![Infografis Perluasan Ganjil Genap](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IY4wnPe7gyeAWrMg10MkA7aePZ0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Terkini Lainnya
Cek 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini Jumat 22 April 2022
Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022
13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Jakarta
PPKM
Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap
Rekomendasi
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Akhir Pekan Minggu 7 Juli 2024 Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Aturan Ganjil Genap
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, Cek Selengkapnya!
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Akhir Pekan Minggu 30 Juni 2024
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan, Jumat 28 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024
Semua Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta di Akhir Pekan Minggu 23 Juni 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha