, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 15 Februari 2022.
Berdasarkan UU tersebut, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip dari salinannya, Minggu (20/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Setelah UU IKN diteken dan diundangkan, Presiden Jokowi harus segera mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat dilakukan 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Berikut sederet isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang telah resmi diteken Presiden Jokowi dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. UU IKN Resmi Diteken dan Diundangkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Di hari yang sama, UU IKN juga diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip dari salinannya, Minggu (20/2/2022).
Adapun Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 9 UU Nomor 3/2022.
Advertisement
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk dan Dilantik Jokowi
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1.
Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Kepala Otorita Diangkat Maksimal 2 Bulan Setelah UU IKN Diundangkan
Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 11 ayat 1.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negaraserta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.
Advertisement
4. Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara
Kepala Otorita IKN sendiri akan memimpin Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Salah satu tugasnya, menyiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantaraadalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraPemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022.
5. Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg
Kemudian, Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur nantinya hanya akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ibu Kota Nusantara.
"Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi Pasal 13 UU IKN.
Aturan ini akan mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.
Untuk itu, penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukanoleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 13 ayat (3) UU IKN.
Advertisement
6. Pemda di IKN Dijalankan Otorita Ibu Kota Nusantara
Berdasarkan UU IKN, pemerintah daerah Ibu Kota Nusantara akan dijalankan oleh lembaga setingkat kementerian bernama Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu KotaNegara," bunyi Pasal 5 ayat 6.
7. UU IKN Resmi Berlaku Mulai 15 Februari 2022
Undang-Undang ini disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatatan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu KotaNusantara," jelas Pasal 42.
Advertisement
Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara
Terkini Lainnya
UU IKN Diteken, Kepala Otorita Bakal Ditunjuk Jokowi Setelah Konsultasi ke DPR
UU IKN Diteken, Jokowi Harus Angkat Kepala Otorita Paling Lambat 15 April 2022
Jokowi Teken UU IKN, Ini Deretan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
1. UU IKN Resmi Diteken dan Diundangkan
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk dan Dilantik Jokowi
3. Kepala Otorita Diangkat Maksimal 2 Bulan Setelah UU IKN Diundangkan
4. Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara
5. Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg
6. Pemda di IKN Dijalankan Otorita Ibu Kota Nusantara
7. UU IKN Resmi Berlaku Mulai 15 Februari 2022
Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara
Ibu Kota Negara Baru
Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Jokowi
IKN Nusantara
UU IKN
IKN
Presiden Jokowi
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar