uefau17.com

MAKI Minta KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto - News

, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri.

Termasuk menambahkan tersangka baru TPPU, setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setnov menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan, perkara dugaan TPPU skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu mesti diusut tuntas.

"Harus kena (TPPU)," tutur Boyamin kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Sejauh ini, kata Boyamin, Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Setya Novanto. Hanya saja, penanganannya dinilai mangkrak sehingga MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan pencucian uang itu.

"MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," jelas Boyamin.

Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti USD 7,3 juta dari penerimaan pengerjaan proyek e-KTP dikurangi Rp 5 miliar sebagaimana telah dikembalikan olehnya. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar uang pengganti US$ 135 ribu sebagai pengganti penerimaan jam tangan mewah merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Tuntutan JPU terhadap penerimaan jam tangan oleh Novanto tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurut hakim, Novanto tidak perlu dibebani kewajiban membayar yang pengganti US$ 135 ribu, nilai dari jam tangan Richard Mille.

Sebab, jam pabrikan Paris itu telah dikembalikan olehnya kepada Andi, dan dijual. Uang hasil penjualan jam tangan itu kemudian diambil kembali oleh Andi dan Marliem. 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka E-KTP

Terakhir kali KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini pada Agustus 2019. Para tersangka baru e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat