uefau17.com

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan Fungsional Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi - News

, Jakarta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, H. Marullah Matali, Lc, M.Ag Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan Pejabat Fungsional hari ini dilaksanakan jelang penutup tahun 2021, kiranya juga menjadi momentum strategis untuk kita semua sebagai pemacu penyemangat untuk berbuat yang terbaik di tahun 2022 mendatang.

kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai langkah peningkatan efektifitas dan efisiensi dilaksanakan untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, merupakan dasar dilakukannya penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Dapat saya sampaikan, bahwa dasar hukum Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8499/OTDA tanggal 24 Desember 2021 hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Setiap Pejabat Fungsional juga akan tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari Jabatan Fungsional ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para Pejabat Fungsional.

Transformasi jabatan administrator dan pengawas dilakukan dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi. Terjadi perubahan paradigma birokrasi yang gemuk menuju birokrasi yang minim struktur namun kaya fungsi. Proses transformasi ini diharapkan mewujudnyatakan efisiensi dan efektifitas birokrasi yang lebih dinamis pada struktur organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Hadirin sekalian yang saya hormati,

Penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi ini juga bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik agar semakin cepat dan transparan. Karena masing-masing jabatan fungsional mempunyai karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan penyetaraan ini ada beberapa tugas yang semula diampu oleh Pejabat Struktural menjadi tugas tambahan bagi Fungsional, yang semula Eselon III di struktural mendapat tugas tambahan sebagai koordinator dan Eselon IV mendapat tugas tambahan sebagai sub koordinator.

Melalui penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional diharapkan mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik, pemangku jabatan fungsional juga memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan skil keterampilan, dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti, termasuk memiliki peluang dalam mengembangkan gagasan atau ide kreatif lebih luas.

"Jabatan Fungsional, jadilah para pejabat fungsional yang amanah, profesional, layani masyarakat dengan hati nurani, tulus, ramah, murah senyum, serta terus berpedoman kuat pada kode etik profesi dan patuhi sumpah/janji yang telah Bapak/Ibu ucapkan tadi," tuturnya. 

Ia menutup bahwa tahun 2022 merupakan tahun penuntasan visi, misi, dan program strategis daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saya minta, perhatianya kepada Bapak dan Ibu para Pejabat Fungsional agar memastikan semuanya tuntas.

"Selesaikan semua target program RPJMD, KSD, Janji Kepala Daerah dan isu prioritas daerah yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 dalam rangka mewujudkan Jakarta Yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," tutupnya

 

(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat