, Jakarta - Kasus dugaan tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mulai menemukan titik terang.
Terduga pelaku tabrak lari merupakan oknum anggota TNI AD. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrak lari itu kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan yang jasad korbannya ditemukan di Jawa Tengah.
"Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," ujar Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 24 Desember 2021.
Mengetahui hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli itu dipecat dari dinas militer.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Berikut 5 perkembangan terkini kasus dugaan tabrak lari sejoli remaja di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dihimpun :
Satlantas Polres Bandung mengurai kemacetan di simpang Cagak Nagreg dengan mengalihkan lalin menuju Garut via Kadungora.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terduga Pelaku TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi
![Ilustrasi Kecelakaan 4](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DW16rfzUIsCFOWDWtSy3ZPJpvoM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679844/original/ilustrasi-kecelakaan-140520-andri.jpg)
Kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan titik terang. Pelaku diduga anggota TNI AD.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelimpahan itu merupakan hasil koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan yang jasad korbannya ditemukan di Jawa Tengah.
"Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 24 Desember 2021.
Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari masing-masing berinisial Kolonel Inf P (anggota Korem Gorontalo), Kopda DA (anggota Kodim Gunung Kidul), dan Kopda A (anggota Kodim Demak). P tengah diperiksa di Pomdam Merdeka, Mando. Sementara DA dan A diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Advertisement
2. Pom TNI Mulai Penyelidikan
![Ilustrasi Kecelakaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fnC2IhhK-nbXCY_nxh9i0Q3N8tI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245906/original/070485400_1600780582-KECELAKAAN_LALULINTAS1.jpg)
Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Bandung.
Dalam perkara ini, menurut Erdi, Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.
"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," tegas dia.
3. TNI AD Pastikan Proses Hukum
![Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ahxTgZmcGciRLjnfGD4dUUQQxac=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2223141/original/002173600_1526977128-Tabrakan-Motor13.jpg)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan memproses secara hukum tiga anggota yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, penyelidikan kasus tabrak lari itu terus dilakukan.
Jika terbukti bersalah hingga menyebabkan sejoli tersebut meninggal, maka pelaku akan dijatuhi hukuman oleh Peradilan Militer.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ujar Tatang dalam keteranganya, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya dipidana, Tatang memastikan jika nantinya terbukti berssalah, maka tiga anggota TNI AD itu akan dipecat dari kedinasan militer sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP Militer.
"Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata dia.
Advertisement
4. Panglima TNI Perintahkan Pecat Prajurit Terlibat Tabrak Lari
![Jenderal Andika Perkasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/15IM6kRAtzdPKAbHIWCDyYAD6Uo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3622128/original/016753300_1635955204-004012200_1565682216-20190813-KSAD-Enzo-Zenz-Allie-6.jpg)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg dipecat dari dinas militer.
Kasus tabrak lari itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg itu telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis yang diterima .
5. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
![FOTO: Paripurna DPR Setujui Andika Perkasa Jabat Panglima TNI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4Nbexy0BjfE5NPNLIZWp1seoxPg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3626111/original/057311400_1636357453-20211108-DPR-Andika-Perkasa-4.jpg)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkara meminta jajarannya memproses secara hukum tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Tak hanya itu, Andika menyebut tiga anggota TNI itu bisa diancam pidana seumur hidup lantaran korban meninggal dunia.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Terkini Lainnya
Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam
TNI AD Pastikan Proses Hukum 3 Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Prajurit Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
1. Terduga Pelaku TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi
2. Pom TNI Mulai Penyelidikan
3. TNI AD Pastikan Proses Hukum
4. Panglima TNI Perintahkan Pecat Prajurit Terlibat Tabrak Lari
5. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
TNI
Tabrak Lari
Tabrak Lari Nagreg
Sejoli
Remaja
Nagreg
TNI AD
Rekomendasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Update Banjir Jakarta: Pagi Ini 4 RT Masih Tergenang
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian