, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan memproses secara hukum tiga anggota yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, penyelidikan kasus tabrak lari itu terus dilakukan. Jika terbukti bersalah hingga menyebabkan sejoli tersebut meninggal, maka pelaku akan dijatuhi hukuman oleh Peradilan Militer.
Advertisement
Baca Juga
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ujar Tatang dalam keteranganya, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya dipidana, Tatang memastikan jika nantinya terbukti berssalah, maka tiga anggota TNI AD itu akan dipecat dari kedinasan militer sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP Militer.
"Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata dia.
Aksi heroik diperlihatkan oleh seorang pria yang sedang mengejar sebuah mobil yang diduga lakukan tabrak lari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup
![Jenderal Andika Perkasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/15IM6kRAtzdPKAbHIWCDyYAD6Uo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3622128/original/016753300_1635955204-004012200_1565682216-20190813-KSAD-Enzo-Zenz-Allie-6.jpg)
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkara meminta jajarannya memproses secara hukum tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Tak hanya itu, Andika menyebut tiga anggota TNI itu bisa diancam pidana seumur hidup lantaran korban meninggal dunia.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Tiga anggota TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara Santosa mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Sementara dalam Pasal KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.
Diketahui, dua sejola HS dan S mengalami tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Pihak keluarga berhari-hari mencari keberadaan dua sejoli tersebut namun tak kunjung ditemukan. Ketika ditemukan, mayat keduanya ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Terkini Lainnya
Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam
Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Prajurit Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Panglima TNI: 3 Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup
TNI
TNI AD
Tabrak Lari
Nagreg
Prajurit TNI
anggota TNI
Rekomendasi
TNI AD: Prajurit yang Gelapkan Rp876 juta untuk Judi Online Terancam Dipecat
TNI AD Perketat Pengawasan Internal Cegah Prajurit Terjerat Judi Online
Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online Dipastikan Sudah Ditindak Internal
Panen Jagung di Lokasi Sulit, Mentan Puji TNI AD
Sukses Berkarier, Ini Dia Jenderal Bintang 2 Wanita Satu-satunya di TNI AD
Top 3 News: Kronologi Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, Empat Orang Meninggal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Akhir Pekan Minggu 7 Juli 2024 Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Aturan Ganjil Genap
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"