, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya memproses hukum tiga prajurit TNI AD pelaku tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat ini tiga oknum anggota TNI AD itu tengah diproses hukum oleh penyidik Polisi Militer (POM) TNI. Ketiganya dijerat pasal berlapis, salah satunpya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Panglima TNI Andika Perkasa dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, penyidikan dilakukan POM TNI setelah kasus tabrak lari yang diduga melibatkan prajurit TNI AD itu dilimpahkan dari Polresta Bandung.
Tiga anggota TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P (anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah diproses hukum Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua A (anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah diproses hukum Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara Santosa mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi teguran keras kepada Kepala Staf Korem 174/ATW Merauke, Kolonel Arh Hamim Tohari. Teguran diberikan karena Kolonel Arh Hamim Tohari kedapatan bermain telepon genggam saat rapat daring.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perintahkan 3 Prajurit TNI Pelaku Tabrak Lari Dipecat
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Diketahui, sejoli berinisial HS dan S menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Pihak keluarga berhari-hari mencari keberadaan dua sejoli tersebut namun tak kunjung ditemukan. Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Terkini Lainnya
Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam
Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Prajurit Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
8 Fakta Kasus Tabrak Lari Sepasang Remaja di Nagreg
Perintahkan 3 Prajurit TNI Pelaku Tabrak Lari Dipecat
Andika Perkasa
Panglima TNI
Nagreg
Tabrak Lari
TNI AD
Pembunuhan Berenca
Rekomendasi
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Panglima TNI: Australia dan Singapura Ingin Gabung Operasi Perdamaian di Gaza
Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online
Panglima TNI Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina
Panglima TNI Siapkan 3 Pesawat untuk Angkut Warga Palestina ke Indonesia
Komisi I DPR Beberkan Usulan Anggaran 2025 untuk 3 Matra TNI dan Panglima
RUU TNI Tuai Kritik, Panglima Singgung soal Operasi Militer Selain Perang
Sangat Penting, Ini 5 Manfaat Jika Indonesia Kirim Pasukan ke Jalur Gaza
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif