, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengendara motor sipil yang mengawal ambulans bisa saja tidak melanggar hukum.
Hal itu jika dilakukan hanya apabila pengawalan ambulans dilakukan secara spontan untuk tujuan kemanusiaan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau melihat konteksnya pada saat motor memang secara spontan ingin membantu, mungkin bisa dimaklumi karena alasan kemanusiaan," kata Argo saat dihubungi , Minggu (19/12/2021).
Argo menegaskan, kesalahan yang terjadi apabila ada niatan mengambil keuntungan ekonomi di balik aksi kemanusiaan tersebut. Dia mengingatkan, mereka bisa terjerat pasal pidana.
Dia juga mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran saat pengawalan ambulans, mulai dari penggunaan lampu rotator dan sirine pada motor sipil hingga cara berkendara yang membahayakan.
"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan, terkena Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain," jelas Argo.
Sebagai informasi, larangan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan dikarenakan menyalahi aturan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Aturan sebenarnya (memang) tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo menandasi.
Seorang pemotor terjatuh di jalan saat mengawal mobil ambulans.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi
![Tangkapan layar video viral polisi tilang pengendara motor yang mengawal mobil ambulans](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pUx3fGuyiMBcfMGm3Odb14fpm6Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737662/original/035379000_1639884629-WhatsApp_Image_2021-12-19_at_10.19.44.jpeg)
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?," tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).
Seorang pemuda yang kena tilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal mobil ambulans agar para pengendara lain memberikan jalan terhadap laju mobil prioritas tersebut.
Polisi lantas bertanya kembali, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan mengawal ambulans. Karena dijawab tidak, maka polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan. Bila tetap dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi dalam video tersebut.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulan tetap bisa mendapat jalan sebab ambulan adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.
Terkini Lainnya
Viral Video Polisi Tilang Pengendara Motor saat Kawal Mobil Ambulans
Polisi Jelaskan Alasan Pengendara Sipil Dilarang Kawal Ambulans
Emak-Emak Paksa Pengawal Ambulans Belok ke Parkiran
Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi
Ambulans
Polda Metro Jaya
Viral
Tilang
pengawal ambulans
Rekomendasi
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat
Ambulans Tertahan Masuk Rumah Sakit Saat Rombongan Presiden Melintas, Ini Penyebabnya
Usai Viral soal Iringan Presiden Jokowi, Istana: SOP Kami Ambulans Tidak Boleh Dihambat
Ambulans Tertahan Iring-Iringan Presiden Jokowi, Istana: Kami Mohon Maaf
Relawan Kita Pendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 Siap Bergerak, Dimulai dengan Sediakan Ambulans
Tentara Israel Hadang Ambulans dan Todongkan Senjata ke Warga Palestina yang Ingin Melewati Tepi Barat
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar