, Jakarta - Pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja usai diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Romli Atmasasmita menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi UU tersebut berlangsung, semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
Advertisement
Baca Juga
"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2021).
Menurut Romli, kritik masyarakat terhadap pembahasan UU Cipta Kerja mesti menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, ke depan dalam proses revisi perlu melibatkan partisipasi publik.
"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu, buka saja web. Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih, tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," kata Romli.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 soal Cipta Kerja untuk direvisi usai elemen buruh menggugat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Target Rampung Awal 2022
![Massa Buruh Geruduk Gedung DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3zo1vD3M21vSF89VAkYLHhEKCWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3291104/original/015686000_1604903643-20201109-Massa-Buruh-Geruduk-Gedung-DPR-Tuntut-UU-Cipta-Kerja-Dibatalkan-1.jpg)
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.
Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.
"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.
"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.
Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.
"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.
Terkini Lainnya
Puan Maharani Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas
Pemerintah Kebut Revisi UU Cipta Kerja, Target Rampung Awal 2022
Pengusaha Soal Revisi UU Cipta Kerja: Jangan Tunggu Sampai 2 Tahun
Target Rampung Awal 2022
uu cipta kerja
pakar hukum
Kepentingan Politik
UU Ciptaker
MK
Mahkamah Konsititusi
Rekomendasi
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Pengusaha Properti Pertanyakan Kerancuan Regulasi Permen KLHK, Ini Alasannya
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Ini Dia Mesin Penggerak Program 3 Juta Unit Rumah Probowo-Gibran
Kemenko Perekonomian Luncurkan Buku Saku Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Adopsi Kripto di Kanada Melambat, Ada Apa?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Tengku Dewi Tak Sudi Ditemani Andrew Andika Saat Bersalin, Pengacara: Memang Tidak Mau Didampingi
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya