, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang sejumlah barang berupa mobil hingga motor mewah, yang didapat dari hasil rampasan aset perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.
"Lelang barang rampasan, mobil dan motor mewah perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/11/2021).
Namun demikian, Elan belum bisa menyampaikan, rincian aset rampasan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana siapa. Setidaknya dalam perkara Jiwasraya tercatat enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
Advertisement
Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Nanti akan saya infokan," tuturnya.
Adapun, teknis pelaksanaan lelang dikutip @KejaksaanRI, rencananya akan digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id. Sedangkan untuk lokasi akan digelar di Ruang Lelang KPKNL, Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10, Jakarta Pusat.
"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran," tulis akun tersebut.
Berikut ini daftar mobil dan motor mewah yang bakal dilelang:
1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 806.565.000
Uang jaminan: Rp 200.000.000
2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 936.750.000
Uang jaminan: Rp 235.000.00
3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 624.993.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 680.016.000
Uang jaminan: Rp 170.000.000
5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 2.056.875.000
Uang jaminan: Rp 520.000.000
6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 962.800.000
Uang jaminan: Rp 242.000.000
7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 829.497.000
Uang jaminan: Rp 210.000.000
8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 1.042.681.000
Uang jaminan: Rp 260.000.000
9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 600.350.000
Uang jaminan: Rp 150.000.000
10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 285.853.000
Uang jaminan: Rp 72.000.000
11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 361.851.000
Uang jaminan: Rp 90.000.000
12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 626.376.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 697.968.000
Uang jaminan: Rp 175.000.000
14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 167.807.000
Uang jaminan: Rp 42.000.000
15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 253.716.000
Uang jaminan: Rp 64.000.000
16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK
Harga limit:Rp 259.654.000
Uang jaminan: Rp 65.000.000
Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka dugaan koupsi PT Jiwasraya. Penyitaan kendaraan mewah para tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi yang ada di BUMN tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat ikuti Lelang
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yUlk_sCiex879ywylfsMdpz4Qz4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)
Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat
domain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.
Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).
6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang.
7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat
8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.
9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Syarat ikuti Lelang
Lelang Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
lelang mobil mewah
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
KPK Sebut Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas