, Jakarta - Dua petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dijatuhkan sanksi disiplin dalam sidang yang digelar Divisi Propam Mabes Polri, 3 November 2021.
Dua petugas itu disanksi akibat lalai mengamankan rutan sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil sidang pelanggaran disiplin terhadap dua anggota jaga tahanan. Pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Kedua petugas Rutan Bareskrim tersebut yakni Bripka WE dan Bripda SS. Dalam sidang mereka dinyakan tersebut terbukti bersalah melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan di Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan.
Ramadhan mengatakan, keduanya bukan ditahan lantaran mereka tidak melakukan tindak pidana. Mereka hanya menerima sanksi ditempatkan di ruang khusus lantaran melanggar disiplin.
"Bukan ditahan, kalau ditahan itu kan tindak pidana. tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana, tapi melanggar disiplin. Tapi kalau bentuknya gimana, ya, diamankan di dalam sel. Tapi bentuknya bukan sel tahanan tapi namanya itu penempatan khusus di Propam," kata Ramadhan.
Polisi menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam lapas. Napoleon beserta beberapa napi lain terlihat di rekaman CCTV masuk ke sel Kece dan menganiayanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
![Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jjrGs0XDr_IVCDNvOaNd2NcuK7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305818/original/047741500_1606222997-20201124-FOTO-Napoleon-Bonaparte-Bersaksi-di-Sidang-Tommy-Sumardi-TEBE-7.jpg)
Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," Andi menandaskan.
Terkini Lainnya
Selain Irjen Napoleon, 4 Tahanan Lain Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Pengaruhi Saksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi Tak Jadikan Tahanan Eks FPI Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Muhammad Kece
Bareskrim Polri
Penganiayaan
Irjen Napoleon Bonaparte
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
VIDEO: Terseret Air Pasang Laut, Hiu Paus Sepanjang 4 Meter Tersesat di Pesisir Demak
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024