, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti sebuah video yang viral di sosial media mempertontonkan aksi arogan anggota polisi melakukan penggeledahan paksa terhadap ponsel seorang pemuda saat razia. Pemeriksaan itu dilakukan secara acak pada malam hari di Jalan Cipinang Indah, Jakarta Timur.
Pemuda tersebut tidak terima ponselnya diperiksa lantaran merupakan bagian dari privasinya. Ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terkait sejauh mana kerja kepolisian dibatasi oleh hak atas privasi.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menyampaikan, salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 30 UU ITE dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Advertisement
Baca Juga
"Artinya, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana," tutur Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Menurut Wahyudi, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian. Mereka dapat memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang, atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang sesuai Pasal 32 KUHAP.
Hanya saja, upaya tersebut hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik.
"Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti. Oleh karena itu tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," jelas dia.
Ratusan motor berknalpot brong di Jombang, Jawa Timur, diamankan Polisi pada saat razia dilakukan. Motor tersebut disebut tidak sesuai dengan spesifikasi berkendara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Boleh Buka Ponsel Semena-Mena
Selain bermasalah dalam kacamata hukum acara, kata Wahyudi, tindakan polisi menyamakan identitas dan ponsel adalah kekeliruan. Ponsel dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari ponsel tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, tidak boleh dibuka secara semena-mena.
Tindakan pembukaan terhadap isi ponsel baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana. IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang, adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi.
"Memang tidak adanya UU Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif telah berakibat pada besarnya kerentanan tindakan intrusi terhadap privasi seseorang, termasuk pada saat proses penegakan hukum sekali pun," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, mengacu pada Pasal 26 UU ITE sesungguhnya telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia. Hak atas privasi antara lain hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Secara konseptual, ruang lingkup hak atas privasi sesungguhnya meliputi seluruh ruang hidup seseorang, termasuk di dalamnya privasi atas tubuh atau bodily privacy, privasi ruang-tempat tinggal atau spatial privacy, privasi komunikasi dan informasi atau communicational and informational privacy, dan privasi hak milik atau proprietary privacy.
Khusus di lingkungan Kepolisian, sambungnya, ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.
"Petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi, karena harus dilakukannya pemeriksaan, dan petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah," ujar Wahyudi.
Bahkan secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang. Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian.
![infografis Teror Api di Kantor Polisi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/isYP9qIpGiqFt4MrK_6revtqkwA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768888/original/007111000_1510574538-Infografis_Teror_Api_di_Kantor_Polisi.jpg)
Advertisement
Menghormati Hak Privasi
Lebih lanjut, dalam konteks perlindungan data pribadi, Parlemen Eropa telah mengesahkan EU Directive 2016/680 tentang perlindungan individu sehubungan dengan pemrosesan data pribadi oleh pihak berwenang untuk tujuan pencegahan, investigasi, deteksi/penuntutan pelanggaran pidana/eksekusi pidana, dan pergerakan bebas dari data tersebut. Ketentuan (directive) tersebut melengkapi berlakunya EU General Data Protection Regulation (2016/679).
Menurut ketentuan ini, perlindungan data dalam penegakan hukum (pidana) harus mengacu pada prinsip: (i) pemrosesan harus dilakukan secara absah dan adil; (2) tujuan pemrosesan ditentukan eksplisit dan sah; (3) memadai, relevan, dan tidak berlebihan; (4) akurat dan selalu diperbarui; (5) disimpan tidak lebih dari yang diperlukan; dan (6) diproses secara aman.
Wahyudi pun menekankan beberapa hal, bahwa kepolisian perlu untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian pun mesti mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana," Wahyudi menandaskan.
Terkini Lainnya
Kompor hingga Senjata Rakitan Ditemukan Saat Razia di Lapas Surabaya
Razia Dadakan, Temuan Handphone dan Narkoba Nihil di Lapas Balikpapan
Operasi Patuh Jaya 2021, Polisi Tidak Akan Lakukan Razia di Jalan
Tak Boleh Buka Ponsel Semena-Mena
Menghormati Hak Privasi
penggeledahan
Polisi
Viral
razia
Rekomendasi
KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan Muhammad Hatta, Apa yang Dicari?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang