uefau17.com

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Memperumit Situasi - News

, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 anggota KPK menjadi ASN Polri. Langkah tersebut pun telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Menanggapi rencana itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai rencana perekrutan 56 anggota KPK ke Polri ini penting untuk diamati bersama. Sebab, belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut. Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian.

Hal ini penting, sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya.

Selain itu, jangan sampai ada timbul kesan bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari kerja.

"Sebab, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu, melainkan perintah UU. Lagi pun, ketidaklolosan mereka dalam TWK KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi.

Betapa tidak, Selasa, 28 September 2021, Kapolri tiba-tiba menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian.

"Maka dari situ timbul satu pertanyaan penting apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koalisi Minta Batalkan Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera dan tanpa syarat membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK sesuai aspirasi pegiat masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, hingga rekomendasi Komnas HAM serta Ombudsman Republik Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak agar Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK;

"Tuntutan utama kepada Presiden untuk mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat