, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Eksekusi dilakukan lantaran vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Advertisement
Juliari akan menjalani pidana selama 12 tahun penjara lantaran tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cabut Hak Politik
![Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CNPsOsFvNiAeNsNh9-9djs2rOWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3453933/original/002056700_1620649550-20210510-FOTO-Mantan-Menteri-Sosial-Juliari-Batubara-Jalani-Sidang-Lanjutan-Suap-Bansos-COVID-TEBE-4.jpg)
Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Terkini Lainnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Cabut Hak Politik
Juliari Batubara
Mensos Juliari
kasus bansos covid-19
Korupsi Bansos Covid-19
Koruptor Bansos covid-19
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Manchester United Dapat Titik Terang untuk Jual Pemain Tak Berguna, Ada Klub Prancis yang Mau Tawar Mahal
Menu yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina hingga Berat Badan Turun 12 Kilogram
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar