, Jakarta Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat panja mengenai Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK.
Rapat yang digelar di Gedung Parlemen Jakarta, pada Selasa (30/3) itu membahas masalah penegakan hukum penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyampaikan data terkait pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.
Hasan mengatakan bahwa Komisi IV DPR RI banyak mendapat data dan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan sebagian besar adalah perusahaan pendatang. Mayoritas perusahaan perambah kawasan hutan secara besar-besaran adalah spekulan lahan dan mafia bisnis sawit.
Advertisement
"Hanya sebagian kecil perambah yang benar-benar miskin dengan jumlah pengusaha lahan kecil atau sekadar buruh upahan. Para spekulan, perambahan dan pembakaran kawasan hutan berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian penduduk asli. Di sisi lain ekosistem hutan juga semakin rusak. Sejumlah tumbuhan dan satwa liar dilindungi hilang dan kian terdesak dari habitatnya," ucap Hasan.
Hasan mengatakan pembentukan Panja Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI.
Sesuai dengan fungsi pengawasan tersebut, lanjut Hasan, tujuan panja juga untuk mendapatkan alternatif penyelesaian permasalahan, penggunaan, pelepasan dan perusakkan kawasan hutan, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan.
"Oleh karenanya Komisi IV DPR RI ingin mendapatkan informasi dari Kementerian LHK mengenai beberapa hal, yakni penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, serta kejahatan perusakan kawasan hutan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, baik kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun kewajiban menyediakan lahan pengganti," paparnya.
Selain itu, tambah Hasan, juga untuk mengetahui tindaklanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindaklanjut proses penegakkan hukum atas penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, serta tindak kejahatan pengrusakan Kawasan hutan dan potensi penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi terkait kasus penggunaan pelepasan dan pengrusakan Kawasan hutan.
"Panja ini dibentuk atas ketulusan Komisi IV DPR RI, agar persoalan masa lalu yang muncul di hari ini tidak menjadi isu nasional yang tidak terselesaikan dengan baik oleh kementerian," katanya.
(*)
Terkini Lainnya
DPR
Advertorial Gov
Perambah Hutan
Komisi IV DPR RI
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming SCTV | TV Online (Live 24 Jam)
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Status Turun Jadi Waspada, Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka?
Top 3 Berita Hari Ini: Mikha Tambayong Ungkap Alasan Tak Makan Nasi Bertahun-Tahun, Bukan karena Diet
Mendag Zulkifli Hasan Optimistis Tren Surplus Perdagangan Dapat Bertahan
Dibebani Target 4 Besar, Manajer Tim Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia Jelang Kejuaraan Voli Asia U-20 2024
KARA Akan Rilis Single Pra-rilis Hello dengan Anggota Penuh, Termasuk Suara Mendiang Goo Hara
The All New 5 BMW Resmi Diluncurkan di GIIAS 2024
Menengok Kembali Hasil Survei Pilkada DKI 2017, Apakah Sesuai dengan Real Count?
Bawa Produk Mitra Binaan Naik Kelas, ASDP Hadirkan Layanan Vending Machine UMKM
Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah Jadi 9,55 Juta Ton, Bos PIHC Pastikan Penyaluran Tetap Jalan
Temui Presiden MBZ di Abu Dhabi, Jokowi Bahas Investasi IKN
Gelar Rakor di Makassar, KPK Dorong Komitmen Kepala Daerah Perkuat APIP
Regulasi Berbelit Bikin Tagihan Pupuk Subsidi Bengkak, Solusinya?
5 Resep Bolu Chocolatos Kukus yang Enak dan Lembut, Hanya dengan Takaran Sendok
Ramalan Astrologi: 3 Zodiak Ini Diprediksi dapat Peluang Baru di Tanggal 17 Juli 2024