, Jakarta - Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyoroti berbelitnya regulasi terkait penagihan atas pupuk subsidi ke pemerintah. Hal itu mengakibatkan adanya biaya bunga yang tidak sedikit, mencapai triliunan per tahun.
Rahmad menuturkan, soal penagihan biaya pupuk subsidi ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Perdagangan. Belum lagi jika menghitung dari tingkat klaim pupuk subsidi di wilayah sasaran.
Baca Juga
"Nah Karena over regulated ini banyak sekali regulatory cost, mohon maaf, misalnya contohnya dari sisi rumitnya penagihan pupuk subsidi, itu mengakibatkan biaya bunga yang tidak kecil," kata Rahmad dalam diskusi soal pupuk subsidi, di Langham Hotel, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Dalam paparannya, dia mencatat setidaknya ada 13 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari penyediaan dokumen awal, penyiapan dokumen kelengkapan pembayaran oleh Pupuk Indonesia, hingga penerbitan surat perintah pencairan dana dari pemerintah ke Pupuk Indonesia.
"Kalau kita hitung secara harian saja, ini berbicara bukan yang kurang tagih, artinya HPP yang lebih tinggi dibandingkan yang diberikan, ini yang reguler saja. Maka dari proses pertama penyaluran hingga terbitnya Surat Perintah pencairan dana itu kira-kira 5 bulan, nah kita sudah hitung dari sisi ini saja bunganya itu triliunan per tahun," bebernya.
Rahmad menjelaskan kembali, ada biaya yang harus ditanggung lebih besar mengingat keharusan penyediaan stok di titik-titik usaha Pupuk Indonesia. Ini mengacu pada titik pabrik milik Pupuk Indonesia Group.
"Belum lagi misalnya ketentuan di permendag yang mewajibkan kita memiliki stok di setiap Kabupaten. Di Kabupaten Karawang itu ada pabrik kita, pupuk kujang Cikampek tapi kita harus punya stok, sama halnya dengan di Gresik di Kabupaten Gresik Lamongan, Tuban kemudian Sidoarjo," ucapnya.
"Kita punya pabrik di Gresik yang besar sekali kita harus punya gudang di sana akibatnya kita ini me-maintain stok sebesar 1,7 juta ton untuk memenuhi regulatory complience tadi, biayanya itu Rp 9 triliun," tambah Rahmad.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Contoh Lain
Rahmad ikut menguraikan contoh lainnya. Misalnya, ketika Pupuk Iskandar Muda diminta untuk menyediakan dan menyalurkan pupuk subsidi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, hal ini terganjal akibat kurangnya bahan baku gas yang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Sebetulnya, kekurangan bahan baku itu bisa disuplai oleh Pupuk Sriwidjaja Palembang atau Pupuk Kaltim. Tapi, lagi-lagi hal itu terganjal aturan yang dibentuk Kementerian Perdagangan.
"Ternyata pada saat diperlukan produsen yang tersebut dalam Kepmen itu tidak bisa memproduksi. Nah, karena PIM tidak bisa memproduksi, kami kan sebenarnya produksi besar sekali di seluruh Indonesia, sebetulnya bisa kita suplai dari (Pupuk) Kaltim atau dari Pusri, tapi tidak bisa, karena rayonisasi diatur oleh Permendag," tuturnya.
Pada akhirnya, ini menimbulkan persoalan baru lagi karena Pupuk Indonesia mengambil gas dengan harga komersial untuk memproduksi pupuk subsidi. Sementara, dalam aturan klaim penagihan, tidak diperbolehkan menggunakan gas dengan harga komersial.
"Pada akhirnya kita mencari gas di harga komersil untuk memproduksi pupuk bersubsidi dan kemudian itu menjadi persoalan karena ternyata saat menagih itu harusnya gasnya tidak boleh menggunakan harga komersil ketika kita memproduksi pupuk bersubsidi," jelasnya.
Advertisement
Penyederhanaan Regulasi
Sebagai solusinya, kata dia, tahapan-tahapan ini bisa disederhanakan melalui digitalisasi. Dengan demikian, beban keuangan negara untuk membayar subsidi pupuk itu bisa lebih rendah.
"Ini sebenarnya kalau ini bisa disederhanakan tentu ini akan menghemat uang negara," tegasnya.
Setidaknya, dia menyarankan ada 5 tahapan dalam pengaturan tadi. Mulai dari persiapan di sektor hulu meliputi perencanaan, bahan baku, proses produksi.
Misalnya terkait sasaran pupuk subsidi, penentuan nilai subsidi, jaminan pasokan gas untuk produksi hingga kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) jangka panjang.
Serta di sektor hilir meliputi distribusi dan penyaluran, serta penagihan. Seperti skema penyaluran, pengaturan gudang yang efisien, audit HPP, volume, dan kebutuhan pupuk per tiga bulan, sampai ketentuan pembayaran piutang subsidi paling lambat satu tahun anggaran.
"Jadi menurut saya sangat komplicated dan saya sangat mendukung pemerintah yang sekarang terus-menerus untuk melakukan kebijakan pupuk pembaharuan pupuk bersubsidi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Indonesia Bakal Punya Proyek Amonia Hijau Hybrid Pertama di Dunia
Wamentan Bakal Revitalisasi Industri Pupuk di Indonesia
Pertama di Dunia, Indonesia Garap Proyek Amonia Hijau Hybrid
Contoh Lain
Penyederhanaan Regulasi
Pupuk
pupuk indonesia
Pupuk Subsidi
Rekomendasi
Wamentan Bakal Revitalisasi Industri Pupuk di Indonesia
Pertama di Dunia, Indonesia Garap Proyek Amonia Hijau Hybrid
Subsidi Pupuk Dipatok Lewat Besaran Volume, Anggaran Bakal Bengkak?
Subsidi Pupuk Mau Diubah Jadi BLT, Wamentan: Masih Wacana
Petani Sekitar PSN Hilirisasi Nikel di Kolaka Dapat Bantuan 3,2 Ton Pupuk
Menko Airlangga: Indonesia Bakal jadi Negara Produsen Green Fertilizer Terbesar di Asia Pasifik
Risiko Skema Subsidi Pupuk Diubah: Rawan Bocor hingga Dipakai Bayar Utang
Kualitas Udara di Jakarta Sering Termasuk Terburuk di Dunia, KLHK Dukung Usaha Inovasi Bahan Bakar dari Pupuk dan Hidrogen
Pupuk Indonesia dan Chevron Kembangkan Amonia Rendah Karbon
Pramono Anung
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
PDIP Pilih Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Logika Elektoral atau Langkah Politik Nasional?
Cuitan Lamanya Disebut Seksis, Pramono Anung: Hanya Bercanda
Rano Karno
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Meski Didukung Satu Partai, Pramono Optimistis Menangkan Pilkada Jakarta
PDIP Pilih Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Logika Elektoral atau Langkah Politik Nasional?
Monkeypox
Antisipasi Monkeypox, 1.600 Dosis Vaksin Mpox Bakal Tiba Pekan Ini
Perkuat Deteksi Mpox, Anggota Komisi IX DPR RI Sarankan Active Case Finding
Waspada Mpox Jelang Indonesia-Aftica Forum di Bali, Jokowi Minta Ada Pencegahan dan Protokol Kesehatan
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September-Oktober, Siap-Siap!
BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Siap-Siap!
Menteri ESDM Pangkas Volume BBM Subsidi di 2025, Harga BBM Bakal Naik?
Top 3: Warga Jakarta Diminta WFH Kamis 5 September 2024
Ribuan Ojol dan Kurir Demo 29 Agustus 2024 Protes Potongan Tarif yang Tak Adil
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Sarana Riau Ventura
Rupiah Tergelincir terhadap Dolar AS Hari Ini 28 Agustus 2024, Apa Sentimennya?
Pembangunan Rumah di Indonesia Masih Seret, Ternyata Ini Masalahnya
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2024, Anjlok Parah!
Pilkada 2024
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
PKB Tetap Komunikasi dengan Tim Anies Meski Batal Usung di Pilkada Jakarta
Didukung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono Resmi Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024
Ridwan Kamil-Suswono Bawa Slogan Jakarta Baru di Pilkada 2024
Gusti Bhre Mundur dari Pencalonan Pilkada Solo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pengusaha Ritel: Kerek Daya Beli Dulu Baru Naikkan PPN 12%
Pengobatan Ida Dayak yang Viral, Ini Penjelasan Ilmu Modernnya
Komunitas Pecinta Mie Sedaap Patut Bangga, Mie Sedaap Cup Paling Populer dan Punya Banyak Kejutan!
Pesan Megawati untuk Pramono Anung-Rano Karno Sebelum Daftar Pilkada Jakarta
Tarik Pencalonan Ariza dari Pilkada Tangsel, Dasco: Ada Tugas Khusus
PKS dan Gerindra Deklarasikan Haru-Dhani Maju Pemilihan Wali Kota Bandung
Saksikan Sinetron My Heart Rabu 28 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pesona Anggota Prediksi di Nikahan Putri Tora Sudiro, Tampan Berbalut Kemeja Batik Motif Langka
Bakal Pasangan Calon Egi-Syaiful Lampung Selatan, Deklarasi dan Pendaftaran, Dimeriahkan Artis Jakarta
Tutup Pelatihan Aparatur Desa di Surabaya, Dirjen Bina Pemdes Minta Pelayanan Desa Meningkat
Kemenpora Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Berbagai Syaratnya di Sini
Mimpi Buruk Menghantui Barcelona, Bintang Mudanya Akan Absen Lama Karena ACL
Pak, Bu.. Sungguh Tidak Ada Doa Sia-Sia untuk Anak, Simak Nasihat Menyejukkan UAH
Mengenal Macam-macam Dermatitis, Apa Saja Penyebabnya?