uefau17.com

Jalani Perawatan di RS Singapura, Korban Pesepeda ditabrak Mercy Kondisinya Membaik - News

, Jakarta Pesepeda Ivan Christopher terluka parah akibat kecelakaan yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021. Namun, kondisinya saat ini mulai membaik.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia mengatakan, luka yang diderita Ivan Christopher terbilang cukup parah khususnya pada bagian dada.

"Lukanya memang cukup parah ada beberapa faktur di dada," kata dia di Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Sambodo mengatakan, korban pun memilih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit Singapura. Hal itu berdasarkan keterangan dari rekan korban. Selain itu, rekannya juga memberitahukan bahwa kondisi korban yang berangsur-angsur membaik.

"Iya benar (perawatan di rumah sakit Singapura) kami dapat keterangan dari teman-temannya. Tapi kondisinya sudah lebih stabil lah. Kita berdoa semoga korban bisa sembuh dan pulih kembali," ucap Sambodo.

Sebelumnya, kendaraan mercy yang dikendarai MDA (19) menghantam pesepeda Ivan Christopher di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021. 

Mulanya MDA melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri. Di saat bersamaan, terlihat pesepeda berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengendara Langsung Kabur

Pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE. Pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat