uefau17.com

Ada Random Check, Wagub DKI Imbau Tes Rapid Antigen Sebelum Berangkat Liburan - News

, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengecekan acak hasil tes rapid antigen untuk masyarakat dengan menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau rapid antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita membantu random check," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk ke Ibu Kota dapat menyertakan surat hasil rapid antigen.

Lanjut dia, pemerintah tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid tes antigen untuk masyarakat pengguna kendaraan pribadi.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri kebutuhan tes, bukan tanggung jawab pemerintah. Potokol kesehatan selama perjalanan di titik kumpul akan diperketat," ucapnya.

Kendati begitu, Riza belum menyebutkan sejumlah titik untuk pengecekan acak terkait hasil tes tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenhub.

"Nanti diatur nanti di tempat-tempat perbatasan. Nanti diatur sama Kemenhub dan Dinas Perhubungan," jelas Riza Patria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua Angkutan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bila pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid tes antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian.

"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Kata dia, persyaratan tersebut diperuntukkan untuk semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.

Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.

"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat