, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan dalam sidang perdana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa mengungkapkan adanya penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.
Kala itu, jaksa Pinangki menawarkan rencana bantuan upaya hukum pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Diawali dengan pertemuan dengan Anita Kolopaking dan Rahmat, jaksa Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra.
Melalui sambungan telepon, Rahmat menyampaikan niatan tersebut dan Djoko Tjandra mencari data dan foto jaksa Pinangki yang menemukannya berseragam kejaksaan.
Advertisement
Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking kemudian membicarakan pengurusan fatwa MA terkait putusan PK Nomor 12 tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 33 tahun 2016.
"Karena Anita Kolopaking merasa punya banyak teman di Mahkamah Agung maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan seorang hakim di Mahkamah Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakan eksekusi putusan PK Nomor 12 tahun 2009 tersebut," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jaksa Pinangki dan Rahmat selanjutnya berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Dia kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengaku mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.
"Terdakwa kemudian mengatakan akan mengurus upaya hukum Djoko Soegiarto Tjandra tetapi meminta agar Joko Soegiarto Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu, kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut," sebut jaksa.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yakinkan Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki kemudian meyakinkan Djoko Tjandra yang sejak awal tidak percaya rencana tersebut bisa berhasil. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra menyetujui usulan jaksa Pinangki.
Namun, dia tidak mau bertransaksi langsung dengan Pinangki karena statusnya yang seorang jaksa. Pinangki kemudian menawarkan adanya pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya sebagai perantara uang.
Selanjutnya, jaksa Pinangki mengajak Rahmat dan Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra pada 19 November 2019. Anita diperkenalkan sebagai pengacara dan menawarkan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.
"Terdakwa juga menyarankan kepada Djoko Soegiarto Tjandra agar Djoko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," ujar jaksa.
Advertisement
Action Plan
Akhirnya, Djoko Tjandra meminta agar jaksa Pinangki membuat proposal 'action plan' dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukumnya. Hingga pembahasan berlanjut ke pembiayaan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta.
"Saat itu terdakwa secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta, namun pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukan ke dalam action plan," kata jaksa.
Maksud utama dari proposal action plan tersebut adalah agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dan bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana. Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu dan Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Yakinkan Djoko Tjandra
Action Plan
Jaksa Pinangki
Dakwaan Jaksa Pinangki
Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan