uefau17.com

7 Fakta soal Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung - News

, Jakarta - Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sempat menghebohkan masyarakat pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Usai api padam, kepolisian mengamankan rekaman CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sambil menunggu proses pendinginan yang dilakukan pemadam kebakaran.

"Rekaman CCTV yang lain sudah diambil," tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2020.

Selain itu, menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung.

Setidaknya, kata Listyo, ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru itu.

Sementara itu, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang kebakaran merupakan cagar budaya. Sehingga, terkait renovasi nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut fakta-fakta terkini kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dihimpun :

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Amankan CCTV

Polisi mengamankan rekaman CCTV di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses pendinginan yang dilakukan pemadam kebakaran. Insiden kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung sejak Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

"Rekaman CCTV yang lain sudah diambil," tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut dia, tim baru sekedar mengambil dan mengamankan. Sementara untuk isi rekaman CCTV Kejaksaan Agung memang belum diperiksa.

"Tadi yang pertama kali diamankan oleh tim CCTV yang itu diharapkan menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," jelas Tubagus.

Dia pun belum dapat memastikan kondisi CCTV tersebut kerusakan atau tidak karena kebakaran Kejaksaan Agung. Termasuk jumlah banyaknya rekaman yang diambil petugas.

"Diharapkan pendinginan hari ini selesai. Nanti dari olah TKP ada bahan apa hasil olah TKP. Kalau sekarang belum. Langkah-langkah sudah dilakukan," Tubagus menandaskan.

 

3 dari 8 halaman

Periksa 19 Saksi

Ada sebanyak 19 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru itu.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keteranganya, Senin (24/8/2020).

Menurut Listyo, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang, dan pihak internal Kejagung.

Selain itu, tim Puslabfor Polri pun dikerahkan untuk menelusuri penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari Puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," jelas dia.

Listyo menegaskan, penyelidikan penyebab kebakaran Gedung Kejagung akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi, dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebabnya," Listyo menandaskan.

 

4 dari 8 halaman

Lakukan Olah TKP

Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen Ahmad Haydar menyampaikan, olah TKP pertama yang dilakukan oleh tim di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) diawali dengan pemeriksaan secara menyeluruh untuk setiap lokasi terdampak kebakaran.

"Pertama, tadi kami melakukan pengecekan konstruksi bangunan apakah layak atau tidak. Kedua, dilakukan pengecekan lokasi terdampak kebakaran. Dan ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Haydar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Menurut Haydar, pemeriksaan menyeluruh itu untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran di Kejaksaan Agung tersebut.

Pengecekan fasilitas pendekteksi api atau fire detector pun dilakukan. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," jelas dia.

Nantinya, akan ada olah TKP lanjutan di lokasi terdampak kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hal itu juga demi menjamin keamanan tim olah TKP. "Ini tahapan," Haydar menandaskan.

 

5 dari 8 halaman

2 Bagian yang Dicari Polisi

Dua tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Bareskrim tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Kejaksaan Agung.

Olah TKP digelar untuk mencari penyebab kebakaran gedung utama kompleks institusi adhyaksa itu di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lalu, apa saja yang dilakukan dan dicari dalam olah TKP di Kejaksaan Agung?

"Ada dua bagian yang kita lakukan, kita bagi jadi dua yang pertama tim Puslabfor dan Inafis ini gerak duluan untuk cek konstruksi daripada bangunan. Sekarang tim pertama masih bekerja untuk mengecek konstruksi bangunan hasil kebakarannya ini seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara, tim kedua akan bergerak untuk memeriksa kondisi instalasi kelistrikan. Termasuk mencari sumber api agar bisa diindentifikasi penyebab kebakarannya.

"Semua dipimpin langsung Kapuslabfor bersama tim gabungan juga tim sudah bentuk satu posko yang ada dekat gedung Kejagung dekat TKP, sebagai tempat kita konsolidasi. Tim masih bergerak, mudah mudahhan hasilnya secepatnya kita sampaikan ke publik," tutur Yusri.

 

6 dari 8 halaman

Soal Renovasi dan Spekulasi

Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar merupakan cagar budaya. Terkait renovasi, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan peraturan daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Dia menegaskan protokol keamanan di gedung utama tersebut sesuai dengan pengamanan di gedung-gedung bersejarah.

Menurut dia, kebakaran Kejaksaan Agung merupakan musibah yang tidak bisa terelakkan. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak berspekulasi apapun.

"Pengamanannya sudah sesuai dengan standar, sekali lagi yang namanya musibah kita semua tidak tahu dengan sistem apapun kalau yang namanya musibah dan kebetulan juga hari libur oleh karena itu musibah ini tentu bukan keinginan kita bersama," kata Hari.

Hari juga meminta, publik tidak berspekulasi terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung Republik Indonesia.

"Penyebab masih penyelidikan polri kami mohon tak buat spekulasi dan asumsi," kata Hari.

"Jadi mohon tunggu penyelidikan," lanjut dia.

 

7 dari 8 halaman

Pindah Kantor Sementara

Hari juga menuturkan, sejumlah pimpinan Kejaksaan Agung akan berpindah kantor sementara. Setidaknya ada 4 pimpinan yang mengungsi bekerja.

Empat pimpinan tersebut adalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setya Untung Mulyadi, Jaksa Agung Muda Intelejen Sunarta, dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.

"Unsur pimpinan Pak Jaksa Agung, Pak Wakil Jaksa Agung, kemudian Jaksa Agung Muda Intelejen serta staf, dan juga Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan mulai besok beliau berkantor di Badan Diklat Kampus A di Ragunan," ujar Hari.

Hari menambahkan, kepala biro yang berkantor di gedung utama juga akan mengungsi, seperti Kepala Biro dan Kepala Pusat Jaksa Agung Muda Pembinaan, Biro Perencanaan, Biro Hukum, Biro Kepegawaian.

Kemudian, Jamintel dan staf akan berpindah kantor sementara di Gedung B Diklat Kejagung yang berada di daerah Ceger, Jakarta Timur.

"Sementara Jamintel beserta staf akan berkantor di Badan Diklat di gedung B yaitu di daerah Ceger yang ada juga rumah sakit adhyaksa di sana," tutup Hari.

 

8 dari 8 halaman

Tegaskan Kebakaran Tak Ganggu Kasus

Hari pun menegaskan, tidak ada satupun berkas perkara yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung.

Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Jiwasraya, dan ASABRI.

"100 persen semua berkas perkara aman," tegas Hari.

Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum bisa aman karena dokumen itu terletak di gedung yang berbeda dengan lokasi kebakaran Kejaksaan Agung.

"Perkara korupsi ada di Gedung Jampidsus, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas dia.

Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lantai satu adalah lobi gedung, lantai dua adalah ruangan dari jaksa agung dan wakil jaksa agung.

Kemudian, di lantai tiga adalah ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel. Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang jaksa agung muda bidang pembinaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat