, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla (EAT) terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK). Eryck merupakan orang kepercayaan RK yang diduga menerima gratifikasi.
"Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya, Kamis (30/7/2020).
EAT ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Advertisement
"Tersangka EAT ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan RK dan telah diumumkan KPK sejak tanggal 10 Oktober 2018," ucapnya.
Firli menuturkan, tersangka RK sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
Firli menjelaskan, tersangka EAT merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV. TB, CV. TA, CV. NPT dan PT. AAP sejak tahun 2010-2015. Perkara ini bermula pada tahun 2010, setelah RK terpilih sebagai Bupati Malang, RK meminta EAT melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Kabupaten Malang yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.
Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013. Selain itu atas perintah RK, EAT juga mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012.
EAT selaku orang kepercayaan RK sebagai Bupati Kabupaten Malang diduga secara bersama-sama dengan RK menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Malang tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa EAT selaku orang kepercayaan RK Bupati Malang dan kawan-kawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak," ucapnya.
Gratifikasi yang dimaksud ialah pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas seluruh Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dengan fee untuk Bupati dengan jumlah beragam antara 7% sampai 15%.
Kemudian, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan tahun 2011 dan tahun 2012 untuk Bupati Malang RK.
"Teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui EAT selanjutnya atas persetujuan atau pengetahuan RK digunakan untuk kepentingan RK," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penanganan Bupati Malang Rendra Kresna, sebelum mengambil langkah untuk kepentingan pemerintahan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terima Gratifikasi Rp 7,1 Miliar
![FOTO: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/F1tbJA4nSDNkR7CWEbUlFqoTJcQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195315/original/054433900_1596116779-20200730-KPK-Tahan-Orang-Kepercayaan-Mantan-Bupati-Malang-3.jpg)
Tersangka EAT, lanjut Firli, diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK. Penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.
"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 Miliar," kata Firli.
Dia melanjutkan, bahwa RK dari tahun 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT tidak melaporkan dugaan Gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, EAT disangkakan bersama RK melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli menegaskan, perbuatan kepala daerah yang menerima gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah. Perbuatan ini sangat mencinderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
"Untuk itu KPK mengingatkan untuk seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," pungkasnya.
Reporter : Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Gratifikasi Rp 7,1 Miliar
KPK
malang
Bupati Malang
Copa America 2024
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Pesta Gol ke Gawang Bolivia, Uruguay Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Dua Kartu Merah, Panama Bungkam Amerika Serikat
Hasil Venezuela Vs Meksiko: La Vinotinto Melaju ke Perempat Final Copa America
Hasil Copa America 2024: Meksiko Gagal Penalti, Venezuela Melangkah ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
5 Jurus Satgas Judi Online, Bakal Bekukan Rekening hingga Turunkan BSSN Amankan Sistem Komputer
Anggota DPR Bantah Main Judi Online, Dianggap Hanya Pengalihan Isu
Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi
6 Pernyataan Terkini PPATK soal Judi Online di Indonesia, Beberkan 1.000 Lebih Anggota DPR-DPRD Ikut Main
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
Pilkada 2024
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
Pilkada Jember 2024, Faida Unggul di Survei IDM
Menko Polhukam Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Misinformasi Saat Pilkada 2024
Istana: Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta 2024
Doa Habib Zaidan untuk Cagub Jateng di Acara Bangle Bersholawat
PAN Klaim Anies Baswedan Belum Tentu Maju Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Live Streaming
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Populer
Kaesang Bantah Pernyataan Sekjen PKS: Pak Jokowi Tak Pernah Menawarkan Nama Saya ke Partai
SYL Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
PDNS Diserang, Komisi I DPR Usul Kominfo dan BSSN Kerja Sama Dengan FBI
PAN Gelar Rakernas 29 Juni 2024, Akan Tetapkan Calon yang Maju Pilkada 2024
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Pakar Pastikan Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Bakal Efektif Cegah Stunting
Euro 2024
La Furia Roja Siap Hadapi Tim Debutan Georgia di 16 Besar Euro 2024
16 Besar Euro 2024: Kevin De Bruyne Berharap Suporter Belgia Beri Dukungan Melawan Prancis
Top 3 Berita Bola: Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Euro 2024, Simak Jadwal Pertandingannya
Latihan Timnas Prancis Jelang Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 Babak 16 Besar
Tampil Impresif Lawan Jerman di Euro 2024, Manchester United Incar Bintang Swiss
Berita Terkini
PDN Diretas Hacker, Data Keluarga Indonesia di BKKBN Aman Enggak Nih? Dokter Hasto Angkat Bicara
Jadwal Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Sabu yang Dilempar Anak Kecil dari Luar Tembok Gagal Masuk Lapas Kediri Berkat Pantauan CCTV
Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul Usai PDNS 2 Terserang Ransomware Brain Cipher
Hari Berkabung Daerah di Kalbar 28 Juni
6 Momen Apes ketika Tidur Ini Sering Dialami, Bangun-bangun Elus Dada
5 Film Indonesia Tahun 2024 dengan Jumlah Penonton 3 Juta Lebih, Terbaru Ipar Adalah Maut
Bank Indonesia Ingatkan Tantangan Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Menhub Budi Karya Tinjau Terminal Amplas Medan, Evaluasi Pinjaman World Bank Rp 1,8 Triliun
Prewedding Beby Tsabina dan Suami Bertema Klasik, Baru Diungkap ke Publik