, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan.
Majelis hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Namun majelis hakim menyatakan, Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," sambungnya.
Dengan begitu, majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ni Made Sudani seperti dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tambah hakim.
Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkap hakim Sudani.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terkait Keuntungan Rp 109 M
![FOTO: Tubagus Chaeri Wardana Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/O66pZHvyi_T7B9Jv7hZFGesxVns=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3165262/original/079391400_1593416626-20200629-Sidang-Tubagus-Chaeri-Wardana-5.jpg)
Selain itu, Wawan juga didakwa mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 dari hal tersebut.
"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," kata hakim Rustiyono.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," imbuhnya.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harta kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkait Keuntungan Rp 109 M
KPK
Wawan
Tubagus Chaeri Wardana
Korupsi Alkes
Korupsi Alkes Banten
Ratu Atut Chosiyah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat