, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif virus Corona atau Covid-19 di RSUD Daya, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, kedua tersangka tersebut berinisial AHI dan AN.
Baca Juga
"Penetapan tersangka pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," tutur Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
Menurut Ibrahim, penyidik sedang merampungkan berkas perkara dua tersangka tersebut. Mereka dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," jelas Ibrahim.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif virus corona Covid-19 di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Setelah jenazah diambil keluarga, pemulasaranmya tidak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Salah satu tersangka yakni anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang bertindak sebagai penjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 atas nama CR (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang awalnya berstatus PDP. Setelah keluar hasil pemeriksaan swab, CR dinyatakan positif Covid-19.
"Tersangkanya oknum anggota DPRD Makassar itu (Andi Hadi Ibrahim Baso). Tetapi dia bukan tersangka tunggal, ada lagi satu tersangka atas nama Andi Nur Rahmat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Senin malam 13 Juli 2020.
Dijelaskan Agus, Andi Nur Rahmat ikut terlibat dalam pengambilan paksa jenazah yang seharusnya tidak diperbolehkan karena berstatus PDP Covid-19. Tersangka mengetahui bahwa pasien tersebut berstatus PDP dan dia yang memesan ambulans.
"Jadi totalnya ada 13 orang saksi yang kita periksa sebelum penetapan tersangka, salah satunya istri almarhum CR. Kedua tersangka ini dijadwalkan pemeriksaan lagi atasnya pekan ini," kata Agus Khaerul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polrestabes Makassar telah mengamankan 41 warga yang terlibat pengambilan paksa Jenanazah pasien diduga Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar. 12 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Baru
Soal kemungkinan tambahan tersangka baru akan dilihat dari proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.
Terkini Lainnya
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Baru
COVID-19
virus corona
Rekomendasi
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
OPINI: Dari Mana Asal-Usul Pandemi? Belajar dari Pengalaman COVID-19
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Simak Rekayasa Lalin di Jalan Tanjung Karang-Jalan Kota Bumi Jakpus Imbas Pembangunan MRT Tunnel
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata