, Jakarta Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali agar menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional. Namun untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan haluan negara masih perlu kajian lebih mendalam dengan melibatkan stakeholder lainnya.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya, yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” katanya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca Juga
Narasumber lainnya adalah Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi dan Sekretaris Fraksi PKS Andi Akmal Pasludin.
Advertisement
Menurut Idris Laena, untuk melakukan amendemen UUD perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR. Dan untuk bisa disetujui, sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR.
“Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” imbuhnya.
Lebih jauh Idris Laena mengatakan pihaknya ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat.
“Kita ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini kami masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat,” ujarnya.
Namun Idris Laena mengingatkan agar UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar agar jangan terlalu sering diubah.
“Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD,” terangnya.
Idris Laena menambahkan pokok-pokok haluan negara itu tidak harus dibuat oleh MPR, tetapi cukup dengan undang-undang. Undang-Undang adalah produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR kemudian dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi mengungkapkan MPR periode 2014 – 2019 menyebutkan dalam rekomendasinya bahwa reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang. Arwani mengakui secara normatif persyaratan untuk melakukan amendemen UUD tidak mudah.
Menurut Arwani, ada dua pintu agar pokok-pokok haluan negara ini terealisasi. Pertama, konsep dan substansi dari pokok-pokok haluan negara. Dalam rapat Badan Pengkajian MPR, anggota MPR menyimpulkan konsep dan substansi serta materi pokok-pokok haluan negara yang diajukan masih kurang matang.
“Malah terlalu detil. Isi dan materi pokok-pokok haluan negara belum matang. Secara substansi, bahan untuk isi pokok-pokok haluan negara belum meyakinkan bagi para anggota MPR di Badan Pengkajian,” katanya.
Kedua, untuk merealisasikan haluan negara terkait atau tergantung pada konfigurasi politik. Karena persyaratan untuk amendemen yang tidak mudah maka kuncinya ada pada presiden dan partai politik.
“Kalau melihat pembentukan kabinet rekonsiliasi yang terlihat kompak maka ada peluang untuk merealisasi haluan negara. Kalau peta politik seperti pada saat pembentukan kabinet kemungkinan merealisasikan haluan negara terbuka. Tapi kalau tidak, susah melakukan amendemen meskipun dilakukan secara terbatas,” katanya.
Sekretaris Fraksi PKS MPR, Andi Akmal Pasludin menegaskan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan pokok-pokok haluan negara.
“Fraksi PKS mendukung amendemen jika dilakukan terbatas dan disetujui fraksi-fraksi lain. Tapi kita harapkan amendemen ini tidak menjadi bola liar,”ujarnya.
Menurut Andi Akmal, setiap opsi mewujudkan pokok-pokok haluan negara apakah melalui Ketetapan MPR maupun UU memiliki konsekuensi-konsekuensi tersendiri. Jika dalam bentuk Ketetapan MPR maka akan melibatkan DPR dan DPD. Sedangkan bila dalam bentuk undang-undang maka hanya melibatkan DPR dan pemerintah.
“Sebenarnya penetapan haluan negara lewat UU inilah risikonya paling kecil,” ucapnya.
Terkini Lainnya
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Zona MPR RI
MPR RI
Advertorial Gov
Rekomendasi
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Sukses Gelar MJM 2024 dengan Rute Eksotis, Atlet Kenya Kuasai Podium Juara Kategori Open Marathon
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024