, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi tangkap tangan Agung Ilmu dan beberapa anak buahnya pada Minggu 6 Oktober 2019 malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari. Awalnya, tim KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap tersebut.
Advertisement
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu hingga Senin di Lampung," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Baca Juga
Ketujuh orang tersebut yakni, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, Chandra Safari, Reza Giovani selaku pihak swasta, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara berinisial FRA.
"Hari ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Lampung Utara, dan telah tiba di Gedung KPK," kata Basaria.
Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril sekira pukul 18.00 WIB.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dapat Perlawanan
Saat proses penangkapan Bupati Lampung Utara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Mangkunegara sekira pukul 19.00 WIB.
"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," tutur Basaria.
Selanjutnya, tim menangkap Wan Hendri di kediamannya pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain juga mengamankan Syahbuddin sekira pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syabuddin, tim menemukan uang Rp 38 juta yang diduga terkait suap.
Setelah itu, tim bergerak mengamankan Raden Syahril, kemudian menggeledah rumahnya. Dari situ, tim menemukan uang lainnya sebesar Rp 440 juta. Tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta yakni Reza Giovanni dan Chandra Safari.
Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.
"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," kata Basaria.
Terkini Lainnya
TNI Sebut 15 Ribu Lebih Warga Tinggalkan Wamena
Survei LSI: Mayoritas Publik Tak Percaya Demo Mahasiswa Ditunggangi
Polisi Buru Tiga Orang Diduga Terlibat Kerusuhan di Wamena
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dapat Perlawanan
KPK
OTT KPK
Bupati Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK
Bupati Lampung Utara Tersangka
Agung Ilmu Mangkunegara
Agung Ilmu Mangkunegara Tersangka
OTT Bupati Lampung Utara
Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
TOPIK POPULER
Populer
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Xi Jinping Desak Kekuatan Dunia Bantu Rusia dan Ukraina untuk Dialog Langsung
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Sempat Ramai Dibahas, Ketahui Tentang Eldest Daughter Syndrome
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, untuk Buyback Anjlok Rp 13.000
KKB Papua Tembaki Pesawat dan Pos Logistik di Sinak
Marc Marquez Nilai Diri Sendiri di Paruh Pertama MotoGP 2024, Berapa Angkanya?
Pemkab Pamekasan Ubah Kebijakan UHC, Kini Menyasar Kelompok Masyarakat Khusus
Aturan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara Masuk Tahap Finalisasi, Ditargetkan Diluncurkan Sebelum Pergantian Presiden
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Kiky Saputri Komentari Muhammad Fardhana Minta Seserahan Dibalikin: Ayu Ting Ting Bisa Beli Semua
Dilengkapi Bianglala Raksasa, Citraland Cibubur Punya Area Rekreasi Baru
Cerita Mobil Patroli Polisi Antar Jenazah ke Pemakaman, Demi Tolong Warga
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya