, Jakarta - Kepolisian Sektor Jakarta Utara menyatakan sudah mengetahui di mana keberadaan dua orang pembunuh bayaran berinisial, BK dan HER. Keduanya disewa oleh YL dan selingkuhannya, BHS untuk menghabisi nyawa suami dari YL.
"Sudah kami ketahui di mana alamat mereka, iya kampung halamannya juga sudah, tinggal tunggu saja," kata Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Namun demikian, dia tidak membeberkan di mana lokasi pengintaian kedua pembunuh bayaran karena alasan penyelidikan kepolisian. "Tapi kalau masih di sekitaran Jawa pasti ketangkap, itu pasti," kata dia.
Advertisement
Percobaan pembunuhan dilakukan oleh YL dan BHS terhadap VT. Diketahui, YL adalah seorang istri sah dari VT.
Percobaan pembunuhan dilakukan kedua pembunuh bayaran tersebut gagal dan VT berhasil melarikan diri ke rumah sakit dan memberikan keterangan ke kepolisian hingga terungkaplah kasus ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terkena Tusukan
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, VT (42) mulai bisa diajak komunikasi. Dia menjadi korban penusukan yang dilakukan pembunuh bayaran yang disewa istrinya, YL (40) dan selingkuhan sang istri BHS alias Bayu (33).
"Korban sudah membaik alhamdulillah sudah rawat jalan, sudah mulai bisa memberikan keterangan," kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 3 Oktober 2019.
Budhi mengatakan, VT mengalami luka tusuk di leher hingga tiga kali. Pelakunya, pembunuh bayaran berinisial BK dan HER. Di mana salah satu pembunuh bayaran itu ikut dalam mobil yang ditumpangi VT.
"Jadi satu pelaku di dalam, inisial BK. Ia ini mengaku rekan BHS. Lalu tiba-tiba datang HER datang dan dalam hitungan detik menusuk leher korban VT dengan mengggunakan pisau sangkur bergigi hingga menderita luka tiga tusukan," kata dia.
Kendati penuh luka tusuk, korban berhasil melarikan dirinya dengan menginjak gas lalu pergi ke rumah sakit.
"Para tersangka berusaha mengejarnya namun tidak berhasil. Sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban," kata Budhi.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Rencana pembunuhan itu berawal dari curhatan. Saat itu, YL bercerita ke Bayu tentang kondisi rumah tangganya.
Di tengah cerita itulah Bayu yang merupakan selingkuhan YL, memiliki rencana untuk membunuh suami perempuan itu, VT, yang merupakan pengusaha di bidang teknologi informasi.
Kala itu, mereka tengah berada di sebuah indekos dan melihat tayangan berita di televisi. Saat itu, tengah ada tayangan soal pembunuhan di Lebak Bulus dengan tersangka Aulia Kesuma.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkena Tusukan
Pembunuhan
Pembunuh Bayaran
Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
TOPIK POPULER
Populer
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Xi Jinping Desak Kekuatan Dunia Bantu Rusia dan Ukraina untuk Dialog Langsung
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Sempat Ramai Dibahas, Ketahui Tentang Eldest Daughter Syndrome
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, untuk Buyback Anjlok Rp 13.000
KKB Papua Tembaki Pesawat dan Pos Logistik di Sinak
Marc Marquez Nilai Diri Sendiri di Paruh Pertama MotoGP 2024, Berapa Angkanya?
Pemkab Pamekasan Ubah Kebijakan UHC, Kini Menyasar Kelompok Masyarakat Khusus
Aturan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara Masuk Tahap Finalisasi, Ditargetkan Diluncurkan Sebelum Pergantian Presiden
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Kiky Saputri Komentari Muhammad Fardhana Minta Seserahan Dibalikin: Ayu Ting Ting Bisa Beli Semua
Dilengkapi Bianglala Raksasa, Citraland Cibubur Punya Area Rekreasi Baru
Cerita Mobil Patroli Polisi Antar Jenazah ke Pemakaman, Demi Tolong Warga
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya