, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) kontraproduktif. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, pasal tersebut bisa menjadi pasal karet dalam pelaksanaannya.
"Pasal ini bisa jadi pasal karet," kata Mardani pada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Pasal-pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 revisi KUHP. Mardani menilai seharusnya pasal penghinaan presiden sudah tidak ada lagi karena sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara. Dan Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," ungkap Mardani.
Dia menyarankan alangkah baiknya penanganan orang yang menghina presiden dilakukan dengan cara edukatif.
"Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah seperti dalam pasal ini," ucap Mardani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Revisi KUHP dinilai menimbulkan potensi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Apa aja sih isi pasal yang dimaksud?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Pasal Penghinaan
Diketahui, pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP. Pasal itu berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyepakati pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9/2019). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Pasal Penghinaan
Revisi KUHP
Pasal Karet
Penghinaan Presiden
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming SCTV | TV Online (Live 24 Jam)
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Kronologi Penangkapan Otak Penipuan Modus 'Like and Subscribe' yang Raup Rp1,5 Triliun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
Ada Aksi Demo Omnibus Law di Patung Kuda Jakarta, 1.477 Aparat Bersiaga
Penjelasan Disdik DKI Jakarta soal Pecat Serentak Ratusan Guru Honorer
5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa Mabuk Akibat Kecubung di Banjarmasin
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Kunci Berteman Menurut Gus Baha
Status Turun Jadi Waspada, Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka?
Top 3 Berita Hari Ini: Mikha Tambayong Ungkap Alasan Tak Makan Nasi Bertahun-Tahun, Bukan karena Diet
Mendag Zulkifli Hasan Optimistis Tren Surplus Perdagangan Dapat Bertahan
Dibebani Target 4 Besar, Manajer Tim Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia Jelang Kejuaraan Voli Asia U-20 2024
KARA Akan Rilis Single Pra-rilis Hello dengan Anggota Penuh, Termasuk Suara Mendiang Goo Hara
The All New 5 BMW Resmi Diluncurkan di GIIAS 2024
Menengok Kembali Hasil Survei Pilkada DKI 2017, Apakah Sesuai dengan Real Count?
Bawa Produk Mitra Binaan Naik Kelas, ASDP Hadirkan Layanan Vending Machine UMKM
Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah Jadi 9,55 Juta Ton, Bos PIHC Pastikan Penyaluran Tetap Jalan
Temui Presiden MBZ di Abu Dhabi, Jokowi Bahas Investasi IKN
Gelar Rakor di Makassar, KPK Dorong Komitmen Kepala Daerah Perkuat APIP
Regulasi Berbelit Bikin Tagihan Pupuk Subsidi Bengkak, Solusinya?
5 Resep Bolu Chocolatos Kukus yang Enak dan Lembut, Hanya dengan Takaran Sendok