, Jakarta Politis PDI Perjuangan, Ahmad Basarah memastikan bahwa amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hanya dilakukan pada pasal 3.
"Yaitu dengan menambahkan norma baru 'Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis garis besar haluan negara dengan Ketetapan MPR'", kata Basarah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Kata Basarah, garis-garis besar haluan negara bisa juga dinamakan Haluan Pembangunan Nasional (HPN). Dan karena wewenang MPR RI hanyalah menetapkan, maka HPN tetap akan disusun oleh presiden.
Advertisement
"(Melalui) Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Riset Nasional (BRN) dengan prosesnya secara partisipatif melibatkan seluruh kekuatan bangsa," tutur Basarah.
Basarah menyatakan, wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 merupakan upaya jalan tengah untuk menjembatani aspirasi rakyat. Menurutnya, saat ini rakyat menginginkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.
"Dengan alasan amandemen 1999 hingga 2002 sudah kebablasan," katanya.
Namum ia melanjutkan, di pihak lain ada yang menganggap bahwa amandemen sudah tepat. Dan tidak perlu lagi dilakukan perubahan.
"Di tengah perbedaan aspirasi tajam itulah muncul kesepakatan jalan tengah, yaitu melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk kembali menghadirkan Haluan Negara," jelas Basarah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Khawatir Bangkitnya Otoritarianisme
![Golkar di Ujung Tanduk, Ini Solusi Akbar Tanjung](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jrk_e4t_kJddy_tyXVQiiqDjXGY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/868318/original/085633500_1430741228-Akbar-Tanjung-5.jpg)
Mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Golkar, Akbar Tanjung, mengkhawatirkan bangkitnya otoritarianisme karena wacana dikembalikannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nantikan MPR menjadi lembaga tinggi negara. Dikhawatirkan presiden nanti dipilih oleh MPR sehingga rakyat tidak bisa menggunakan hak pilih mereka," kata Akbar Tanjung di tempat sama.
Kekhawatiran ini menurut Akbar berangkat dari cermin masa lalu di era Orde Baru yang mana GBHN menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, maka presiden dipilih oleh MPR dan pertanggungjawaban presiden terhadap MPR bukan rakyat.
Menurut Akbar, jikalau memang GBHN itu diperlukan untuk dihidupkan lagi, maka dilakukan dengan merubah pasal di Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Konstitisi tersebut harus disertai penjelasan kepada publik mengenai alasan dan kepentingannya.
Akbar melihat bahwa ada beberapa ketetapan MPR RI yang telah menjiwai GBHN. Dia mencontohkan keberadaan TAP MPR XI 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN. Dalam TAP MPR tersebut, menurut Akbar sudah menjiwai haluan negara Indonesia.
"Kemudian yang kedua TAP MPR Nomor 7 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ini kan penting, mengacu pada Undang-Undang 1945 juga," katanya.
"TAP MPR Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional coba kan ini kan TAP MPR," lanjutnya.
Dan beberapa TAP MPR lain yang menurut Akbar merupakan ruh dari GBHN namun bukan dalam bentuk GBHN, melainkan TAP MPR. Oleh kerenanya, bagi Akbar tidak perlu lagi pemerintah menyebutkan haluan negara secara formal karena ruhnya sudah ada di beberapa ketetapan MPR yang disebutkan.
"Kalau subtansinya (sudah ada di TAP MPR) dan menurut saya yang paling penting itu substansinya," jelas politis Golkar itu.
Terkini Lainnya
Golkar Akan Usung Anak Akbar Tanjung, Sekar Tanjung di Pilkada Solo
Khawatir Bangkitnya Otoritarianisme
Amandemen UUD 1945
Ahmad Basarah
Akbar Tanjung
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Pansel KPK Jaring 525 Pendaftar, Bakal Ada Calon Titipan?
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Pecat Mendadak, P2G: Kado Pahit Awal Tahun Ajaran Baru
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
5 Kader NU Temui Presiden Isaac Herzog, Gus Yahya: Yang Mengajak NGO Advokat Israel
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Polri Kirim 4 Jenderal Terbaik Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Berita Terkini
Kepala BSSN soal Progres Pemulihan PDNS: Bulan Ini Kita Tuntaskan
Komeng di Bursa Cagub Jabar Versi Litbang Kompas, Tingkat Keterpilihan Tembus 17,6 Persen
Pilkada Muara Enim 2024, Bakal Calon dan Pelaksanaannya
Ini Alasan Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25% pada Juli 2024
Volkswagen ID.Buzz, Penerus VW Kombi Bertenaga Listrik Pamer Diri di GIIAS 2024
6 Potret Aksi Nyeleneh Pencucian Uang Ini Bikin Tepuk Jidat, Jadi Kembali Baru
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
Gunung Bromo Belum Bebas Karhutla, Wisatawan Diimbau Waspada dan Tidak Main Api Sembarangan
5 Pernyataan Ketum PBNU Gus Yahya Usai Nahdliyin Temui Presiden Israel, Sebut Lambang NU Dicatut
Turis Anak di Nusa Penida Bali Bergelantungan di Lintasan Flying Fox yang Macet, Dipuji karena Tidak Panik
Advan TBOOK x Transformers Hadir dengan Harga Terjangkau, Berapa?
Usai Selesaikan Tugas Dampingi Jamaah Haji, Dokter Bela Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Palembang
Ulah Warga Pekanbaru Jual Kartu Perdana Teregistrasi Pakai Data Kependudukan dari TPS
Resmi Diperkenalkan Real Madrid, Ini Bocoran Tanggal Debut Kylian Mbappe