uefau17.com

Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin Depan - News

, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan segera memproses pemberian amnesti terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Jokowi mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Begitu surat itu tiba di meja kerjanya, Jokowi berjanji segera meneken keputusan presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, Senin 29 Juli 2019.

"Tadi sudah saya terima. Nanti insyaallah Senin saya tandatangani. Kalau enggak Senin, ya maksimal Selasa," kata Jokowi di Restoran Seribu Rasa Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019) malam.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (25/7/2019). Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.

Dengan mata berlinang, dia mengatupkan dua tangannya sembari mengucapkan terima kasih. Berkali-kali dia memeluk dan mencium putranya yang ikut hadir pada rapat paripurna itu.

"Terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq Nuril sembari menangis.

Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi Rieke Dyah Pitaloka hingga sejumlah lembaga, media dan aktivis dan yang terus membela perjuangannya hingga detik ini.

"Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu per satu," katanya masih dengan air mata mengalir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Baiq Nuril

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat