, Jakarta - Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membeberkan hasil klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konfrensi Nasional Partai Gerindra.
Melalui sesi tanya jawab ringan selama tiga jam, Irvan menyatakan dugaan pelanggaran ini bisa mengarah ke ranah pidana. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita bahas, adalah khusus yang ada di pasal 547. Terkait dengan menguntungkan atau merugikan," kata dia di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Advertisement
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Jadi kita lihat, apakah pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, atau tidak ya," jelas dia.
Meski demikian, Irvan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan lain terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies.
"Jika sudah dirasa cukup kami akan melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu. Lalu, dipembahasan itu kita putuskan ada tindak pidana atau tidak," Irvan menyudahi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klarifikasi Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra pada Desember 2018. Menurut Anies, aktivitas dia menyampaikan kata sambutan, berbaju dinas pejabat Pemprov, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum sebagai aparat negara.
"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, Bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu regional Bogor di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dari proses klarifikasi selama tiga jam, Anies berpendapat, mendatangi acara apa pun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.
"Ya memang (datang) sebagai gubernur. Normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal, gubernur bisa mendatangi kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.
Perihal izin, Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mantan menteri pendidikan ini menjelaskan, sudah ada semacam pemberitahuan resmi dilakukan sebagai notifikasi kehadirannya di gelaran konfrensi nasional partai besutan Prabowo Subianto itu.
"Hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul, saya mengirim surat ke Kemendagri, walau secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama bukan kegiatan kampanye," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.
Terkini Lainnya
Klarifikasi Anies
Anies Baswedan
panwaslu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru