, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara karena terbukti menodai agama setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara azan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan reaksi pihak atas vonis Meiliana yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2018).
MUI meminta pihak yang mempersoalkan vonis diberikan kepada Meiliana melihat kasus tersebut secara luas. Sebab, MUI berpandangan kasus menjerat Meiliana tak hanya sebatas volume suara azan melainkan keluhan disampaikan terdakwa mengandung unsur penodaan agama.
Advertisement
"Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," kata Zainut.
MUI mengungkap kasus dialami Meiliana sama halnya dialami Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
Kemudian kasus penodaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara usia majelis hakim menilai pidatonya terbukti melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Hendaknya masyarakat lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini, karena hal ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama. Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan. Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada," kata Zainut.
MUI berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. Yakni dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu lainnya.
"Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MUI Pusat menyatakan kasus Meiliana yang mengatakan protes akan volume pengeras suara azan bukanlah penistaan agama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Meiliana
Meiliana, seorang ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Semua berawal dari kata-kata, "Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid, sakit kupingku, ribut."
Kalimat itu diucapkan Meiliana pada salah satu tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Jumat 22 Juli 2016. Ia menilai, volume suara yang keluar dari speaker Masjid Al Makhsum terlalu keras.
Permintaan itu langsung disampaikan. Entah bagaimana jalan ceritanya, malam itu juga, kediaman Meiliana didatangi para pengurus masjid. Adu argumen pun tak terelakkan.
Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke rumah ibadah tersebut untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak-teriak.
Tidak hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kemarahan meluas. Massa mengamuk dengan membakar serta merusak satu vihara, lima klenteng, tiga mobil, dan tiga motor.
Insiden tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke pihak kepolisian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang menegaskan, perempuan itu telah melakukan penistaan agama.
Meiliana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2018 dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.Pada Selasa 21 Agustus 2018, Meiliana berlinang air mata saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, menyatakan wanita 44 tahun itu terbukti bersalah melakukan perbuatan penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Wahyu. Menyikapi putusan ini, Meiliana dan pengacaranya langsung menyatakan banding.
Reporter: Muhamad Agil Aliansyah
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Meiliana
MUI
Vonis Meiliana
Meiliana
Merdeka.com
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan